SURABAYA, korantimes.com– Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Musfiq, ketua Jaka Jatim, menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BGN belum cukup untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
“Jangan berhenti pada tiga tersangka. Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri peran Kepala Regional dan Koordinator Wilayah SPPI BGN di berbagai daerah seperti di Jatim dan Madura,” tegas Musfiq. Kamis (04/06/2026).
Mantan aktivis PMII tersebut menilai para Kareg dan Korwil memiliki informasi penting terkait proses pengelolaan titik SPPG, penunjukan yayasan mitra, hingga mekanisme pelaksanaan program di lapangan. Karena itu, pemeriksaan terhadap mereka dinilai penting untuk mengungkap alur dugaan penyimpangan secara menyeluruh.
Selanjutnya, ia juga meminta Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh yayasan mitra BGN yang menerima dana program MBG sejak awal pelaksanaan.
“Audit forensik harus dilakukan terhadap seluruh yayasan mitra penerima dana MBG. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan dan apakah ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Selain diduga memiliki dapur MBG atas nama pihak lain atau yayasan, mereka pun diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.
Ia mengatakan bahwa mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
“Salah satu pengadaan yang di-mark up, yakni pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai pengadaan mencapai Rp1,035 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu
