PAMEKASAN,korantimes.com— Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Seksi Humas memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu yang beredar terkait dugaan lambannya penanganan perkara penipuan dengan pelapor atas nama Slamet Riyadi.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini ditangani secara profesional dan akuntabel oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polres Pamekasan yang masih berada dalam tahap Penyelidikan (Lidik).

​”Perlu kami sampaikan kepada masyarakat dan media, bahwa proses penanganan perkara dugaan penipuan ini terus berjalan aktif dan on the track. Penyidik bekerja berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) dan aturan hukum yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama

​IPDA Yoni, menjelaskan rangkaian tindakan kepolisian yang telah dilaksanakan oleh Unit IV Satreskrim diantaranya telah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap Pelapor (Slamet Riyadi) serta 3 (tiga) orang saksi kunci.

Selain itu, penyidik telah menerima penyerahan berbagai berkas, data, dan dokumen pendukung terkait dugaan pidana yang dilaporkan untuk dipelajari secara mendalam.

​Menanggapi anggapan bahwa penanganan perkara terkesan lambat, Kasihumas mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa setiap tahap penyelidikan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar seluruh pemenuhan unsur pidana dapat dibuktikan secara obyektif.

​”Penyelidikan membutuhkan kecermatan dalam mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen yang ada. Jadi tidak ada istilah pembiaran atau lamban, melainkan penyidik sedang melengkapi seluruh konstruksi hukumnya,” tegasnya.

READ  Jaka Jatim Desak Kejagung Tindak Semua yang Terlibat Korupsi MBG, Musfiq:Kalau Bisa Sampai ke Madura

​Adapun rencana tindak lanjut yang akan segera dilaksanakan oleh penyidik dalam waktu dekat meliputi mengundang dan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya untuk memperkuat fakta penanganan perkara.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan lanjutan/tambahan terhadap pihak Terlapor.

​Polres Pamekasan berkomitmen untuk senantiasa terbuka mengenai perkembangan perkara ini melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disampaikan secara berkala kepada pihak Pelapor.

​”Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap mempercayakan proses hukum ini kepada Satreskrim Polres Pamekasan. Kami bekerja secara transparan, profesional, dan presisi,” tutup IPDA Yoni.