PAMEKASAN,korantimes.com— Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) mengungkap dugaan kuat penyimpangan dalam penggunaan anggaran, khususnya pada alokasi pengadaan buku.
Temuan tersebut disampaikan aktivis Gam Jatim di kantor dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan. Aktivis Gam Jatim, Junaidi, mengaku menemukan kejanggalan serius setelah melakukan investigasi langsung di 18 sekolah SD dan SMP, khususnya di wilayah Kecamatan Pegantenan. Anggaran pengadaan buku tersebut dari BOP/BOS Reguler Tahun 2025
Berdasarkan data resmi, total anggaran BOP/BOS di Kabupaten Pamekasan mencapai angka fantastis:
PAUD: Rp2,44 miliar (alokasi buku Rp244 juta)
SD: Rp37,1 miliar (alokasi buku Rp3,71 miliar)
SMP: Rp14,26 miliar (alokasi buku Rp1,42 miliar). Kewajiban minimal 10% dialokasikan untuk pengadaan buku.Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang jauh
Beberapa temuan krusial di antaranya buku ajar yang digunakan masih berasal dari pengadaan lama tahun 2022–2024.
“Banyak buku tidak memenuhi standar kelayakan nasional .Tidak ditemukan logo resmi Tut Wuri Handayani pada sebagian besar buku. Buku hanya memuat stempel lembaga dan nama produsen tertentu. Nama produsen yang sama muncul hampir di semua sekolah yang diperiksa,”urainya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi terpusat atau permainan dalam pengadaan buku yang tidak sesuai regulasi.
Mekanisme pengelolaan BOS/BOP kata Junaidi, sudah diatur jelas, mulai dari perencanaan melalui RKAS hingga pengawasan berjenjang. Ketika dana puluhan miliar rupiah digelontorkan tanpa pengawasan efektif, maka potensi penyimpangan menjadi sangat terbuka.
Atas temuan tersebut, Junaidi mendesak, dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS/BOP 2025, Penelusuran terhadap pengadaan buku yang diduga tidak sesuai standar, penguatan pengawasan oleh Dinas Pendidikan sebagai pembina di daerah
“Kasus ini menjadi cerminan bahwa besarnya anggaran pendidikan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas yang diterima siswa. Jika dugaan ini terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masa depan ribuan pelajar di Pamekasan,”tukasnya.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, Fatimatus Zahro, yang didampingi oleh Kepala Bidang SMP, Ridwan, memberikan klarifikasi dalam forum audiensi.
Fatimatus Zahro, menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Dinas Pendidikan tetap menjalankan fungsi pembinaan kepada sekolah-sekolah melalui monitoring dan kunjungan lapangan. Namun, terkait pengelolaan Dana BOS Reguler/BOP, ia menegaskan adanya batas kewenangan.
“Kami tetap melakukan pembinaan dan monitoring ke lembaga pendidikan. Namun untuk penggunaan Dana BOS Reguler, pengelolaannya berada di masing-masing satuan pendidikan. Dinas tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengawasan teknis penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya, beberapa hari yang lalu.
