PAMEKASAN, korantimes.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Madura, Hj. Ansari, memberikan apresiasi kepada Polres Sampang atas langkah cepat dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan puluhan tersangka.

Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan kepada korban. Meski demikian, ia menilai kasus tersebut juga menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh.

Hj. Ansari mengatakan, tren kasus kekerasan seksual terhadap anak di tingkat nasional maupun di Madura masih memprihatinkan. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum awal, tetapi harus dikawal hingga seluruh proses selesai.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.

“Ini harus dikawal sampai tuntas agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera,” tegasnya, Jum’at, 10 Juli 2026.

Selain penegakan hukum, Hj. Ansari menilai pemerintah juga berkewajiban memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan.

Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui peran keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan. Menurutnya, pemberdayaan perempuan sebagai garda terdepan di lingkungan keluarga harus terus diperkuat untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

READ  Polisi Pamekasan Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Ambender

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah di Madura bersama instansi terkait memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat, meningkatkan edukasi kepada publik, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, Polres Sampang telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.