Cibinong,korantimes.com-Fenomena fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menikmati fasilitas tersebut atau bagaimana fasilitas itu dibangun. Dalam perspektif kriminologi, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana privilese dapat muncul dan bertahan di dalam institusi yang secara struktural dibangun dengan sistem kontrol yang ketat.

Temuan mengenai ruangan dengan berbagai fasilitas khusus menunjukkan adanya persoalan yang perlu dilihat lebih jauh, bukan semata sebagai dugaan pelanggaran oleh individu, tetapi juga sebagai pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.

“Hal yang menarik justru adalah kemungkinan adanya proses normalisasi privilese. Ketika fasilitas yang seharusnya tidak tersedia dapat berada di dalam lingkungan lapas, persoalannya bukan hanya pada keberadaan fasilitas tersebut, tetapi juga pada bagaimana keberadaannya dapat diterima, dibiarkan atau tidak terdeteksi dalam periode tertentu,” kata Kriminolog Alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (05/10/2026).

Menurut Hardiat, kondisi semacam ini dapat dibaca melalui konsep organizational deviance, yaitu penyimpangan yang tidak selalu berdiri sebagai tindakan individual, tetapi dapat berkembang ketika terdapat kelemahan prosedur, pengawasan, budaya organisasi atau mekanisme pertanggungjawaban. Karena itu, mencari “oknum” saja belum tentu cukup untuk memahami akar persoalannya.

“Persoalan ini juga berkaitan dengan ketimpangan. Penjara seharusnya membatasi kebebasan berdasarkan putusan hukum, bukan menciptakan sistem penghukuman yang kualitasnya dapat berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi atau jaringan seseorang. Jika privilese diperoleh melalui cara yang tidak sesuai aturan, maka persoalannya menjadi lebih serius karena berpotensi menciptakan ketidaksetaraan di antara orang-orang yang sama-sama sedang menjalani pidana. Dalam konteks tersebut, lapas mewah bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan menyangkut prinsip kesetaraan dalam pelaksanaan hukuman,” imbuh Hardiat.

READ  Pimpin Jamuan Makan Malam di Akmil Magelang, Presiden Prabowo: Kita Sudah Menjadi Satu Keluarga Besar Indonesia

Hardiat menambahkan, pengunduran diri atau pergantian pejabat sebaiknya tidak menjadi akhir dari evaluasi kasus ini. Pertanggungjawaban personal memang penting, tetapi reformasi pemasyarakatan membutuhkan pembenahan yang lebih sistemik, yaitu memperkuat pengawasan internal dan eksternal, memperbaiki transparansi, memperjelas mekanisme pertanggungjawaban, serta memastikan adanya deteksi dini terhadap munculnya privilese yang tidak semestinya.