PAMEKASAN, KORAN TIMES-Pengacara kecewa kepada hakim yang vonis kilennya hukuman 3 tahun 6 bulan penjara soal dugaan pemalsuan surat PAW Kades Gugul, Kecamatan Tlanakan. Kamis (24/7/2025). Pukul 09.34 wib.

Penasihat hukum yang terdiri dari Ribut Baidi, Mohammad Tohir, dan Ervan Yulianto akan melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

Ervan Yulianto ,selaku penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa kliennya meyakini putusan pengadilan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak membuktikan adanya unsur pidana.

Tim hukum juga menilai bahwa keputusan hakim tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pengambil kebijakan publik di masa mendatang.

“Kita sudah menyampaikan didepan hakim tadi bahawa kita akan melakukan upaya banding karena hakim telah salah dalam mempertimbangkan,” Ungkap Ervan Yulianto.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa hakim lupa ada pasal 50 KUHP. Orang itu dilarang dijatuhkan pidana karena alasannya menurut undang-undang dan jabatan. Nah perbuatan dari terdakwa itu sudah melaksanakan undang-undang perbup bupati.

“Artinya perbuatannya tidak boleh dipindana itu jelas. Bukan kita berdalih. Apalagi putusannya 3 tahun 6 bulan,” Pungkasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan jika mengacu pada unsur delik Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, kasus ini tidak masuk dalam kategori tindak pidana.

Penasehat hukum lainnya, Ribut Baidi, juga menyatakan bahwa lima terdakwa ini tidak bersalah. Majelis hakim tidak memperhatikan pasal 13 ayat 2 huruf A sampai U. Tidak memperhatikan pasal 18 ayat 2 peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa. Selain itu, tidak memperhatikan lampiran skoring bahwa surat keputusan itu bukan bagian syarat administratif, dan ini tidak dijadikan pertimbangan. Selain itu, Pledoi penasehat hukum tidak dijadikan pertimbangan, pendapat ahli hanya diambil separuh.

READ  Sat Samapta Polres Pamekasan Amankan Tradisi Per-Peran di Desa Bandaran

“Jadi menurut tim hukum putusan majelis hakim kurang masuk akal, tidak rasional, tidak melihat perkara secara objektif,” Tukasnya.

Diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana selama 3,6 tahun penjara. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menuntut terdakwa 4 tahun penjara.