JAKARTA,korantimes.com – Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) melaporkan dugaan korupsi, gratifikasi, dan KKN di tubuh Polda Sulawesi Tenggara ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, Rabu (9/9/2026).

Laporan itu terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, khususnya di wilayah WIUP PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK).

KMN mendesak Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung segera melakukan evaluasi, pemeriksaan, hingga penindakan jika ditemukan bukti keterlibatan aparat.

Desak Evaluasi Kapolda Sultra dan Danrem 143/UHO

Dalam rilisnya, KMN secara tegas meminta sanksi pencopotan maupun penonaktifan terhadap sejumlah pejabat.

Pihak yang didesak untuk dievaluasi dan diperiksa meliputi Kapolda Sultra, Danrem 143/UHO, Kapolres Kolaka berinisial YWN, Kapolsek Pomalaa, Dandim 1412/Kolaka berinisial CG, dan Eks Danlanal Kendari berinisial DW.

“Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng. Apabila dugaan keterlibatan terbukti, siapa pun harus diproses sesuai hukum dan kode etik institusinya masing-masing,” tegas Presidium GMII, Edrian Saputra.

Dugaan Aliran Dana $3/MT dan Rp25 Juta/Bulan

Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara, Irsan Aprianto Ridham, menyebut KMN meminta Bareskrim dan Divisi Propam menelusuri dugaan aliran dana sebesar $3/MT serta transaksi sekitar Rp25 juta per bulan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang di Kolaka.

“Kami tidak ingin tuduhan berhenti sebagai isu. Jika terdapat bukti aliran dana kepada oknum aparat, maka harus ditelusuri sumber, penerima, perantara, dan tujuan pemberiannya. Proses pemeriksaan harus transparan dan profesional,” ujarnya.

READ  CERI Beberkan Dokumen Kemendag, Pemerintah Akan Ekspor Pasir Laut ke Singapura

Presidium KPM Nusantara, Irvan Febriyansyah Ridham, menambahkan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual, pemodal, pengendali, hingga pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan juga harus diperiksa.

KMN merumuskan 7 tuntutan utama:

1. Evaluasi Polda Sultra: Mendesak Kapolri mengevaluasi jajaran dan memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait tambang Kolaka.

2. Periksa Kapolres dan Kapolsek: Propam dan Bareskrim diminta memeriksa Kapolres Kolaka YWN dan pihak lain yang disebut.

3. Evaluasi TNI: Panglima TNI diminta mengevaluasi Danrem 143/UHO serta memeriksa Dandim 1412/Kolaka CG dan Eks Danlanal Kendari DW.

4. Usut Korupsi:Kejagung dan KPK diminta menelusuri dugaan aliran dana, suap, dan gratifikasi.

5. Buru Aktor Intelektual: Bareskrim diminta mengusut pemodal dan pihak yang diduga memberi perlindungan pada tambang ilegal.

6. Audit ESDM: Kementerian ESDM/Dirjen Minerba diminta audit menyeluruh aktivitas tambang di PD AUK.

7. Proses Transparan: Seluruh pemeriksaan harus objektif, tanpa pandang bulu, dan beri sanksi tegas jika terbukti.

KMN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis ilegal. Jika dugaan pelanggaran terbukti, hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa melihat jabatan,” tutup KMN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.