JAKARTA,korantimes.com-Lebih dari 100 orang tewas setelah sebuah tambang emas artisanal di Zamboye, Republik Afrika Tengah, runtuh pada 18 Agustus 2026.

Lokasi tambang tersebut berada dekat perbatasan Kamerun dan dihuni banyak penambang skala kecil. Laporan awal menyebut runtuhnya sejumlah terowongan bawah tanah sebagai penyebab tragedi, sementara proses penyelamatan dan penyelidikan masih berlangsung.

Sejumlah laporan menyebut lokasi itu sebagai tambang ilegal, sedangkan laporan Reuters menggunakan istilah ‘artisanal gold-mining site’. Apa pun status legalitas persis lokasi tersebut, tragedi ini memperlihatkan satu persoalan mendasar: aktivitas pertambangan yang berlangsung dengan standar keselamatan rendah dapat berubah menjadi bencana massal dalam hitungan menit.

Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani menyebut bahwa tragedi Afrika Tengah seharusnya menjadi peringatan bagi Indonesia karena persoalan serupa bukan sesuatu yang asing di negeri ini. Indonesia masih menghadapi praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), termasuk pertambangan emas, yang sering berlangsung di luar standar teknis dan keselamatan pertambangan. Bahkan pada Agustus 2026, longsor di lokasi PETI emas di Pohuwato, Gorontalo, dilaporkan menewaskan sejumlah pekerja.

Pemerintah juga masih melakukan penindakan terhadap PETI, seperti penghentian aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Bolaang Mongondow pada Juli 2026. Fakta tersebut menunjukkan bahwa PETI bukan sekadar persoalan administrasi mengenai ada atau tidaknya izin, tetapi juga persoalan keselamatan manusia.

READ  Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

“Karena itu, PETI tidak semestinya hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum pertambangan. Di balik aktivitas tersebut terdapat risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Ketika penambangan dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai, tanpa sistem penyangga yang aman, tanpa pemantauan kondisi tanah, serta tanpa prosedur evakuasi yang jelas, kecelakaan sebenarnya bukan lagi sesuatu yang sepenuhnya tidak terduga,” kata Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/08/2026).

Hardiat menambahkan, dalam perspektif kriminologi, situasi seperti dapat dibaca sebagai persoalan regulatory failure dan social harm, yaitu kerugian dan penderitaan dapat muncul bukan hanya karena tindakan langsung seseorang, tetapi juga karena risiko yang dibiarkan berlangsung ketika seharusnya dapat dicegah. Organisasi profesi pertambangan di Indonesia sendiri telah menyoroti bahwa PETI mengabaikan aspek keselamatan kerja sekaligus merusak lingkungan.

“Indonesia membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada operasi penertiban setelah tambang ilegal ditemukan. Penegakan hukum tetap penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari pemetaan wilayah rawan, pengawasan aktivitas pertambangan, edukasi keselamatan serta penyediaan jalur legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan rakyat. Jika masyarakat memilih menambang secara ilegal karena kebutuhan ekonomi, maka kebijakan yang hanya mengandalkan penindakan dapat mendorong aktivitas tersebut berpindah ke lokasi lain. Negara perlu hadir dengan kombinasi antara penegakan hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan alternatif ekonomi,” imbuh Hardiat.

READ  Sebanyak 25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara Operasinya

Tragedi Zamboye harus menjadi pembelajaran. Berita kecelakaan dari negara yang jauh di Afrika Tengah dengan lebih dari seratus nyawa yang terkubur, menjadi pengingat bahwa ketika aktivitas pertambangan berlangsung tanpa standar keselamatan yang memadai, maka harga yang dibayar dapat sangat mahal.

Indonesia tidak harus menunggu tragedi dengan skala yang sama untuk memperbaiki tata kelola PETI. Setiap kecelakaan di lokasi pertambangan tanpa izin seharusnya dibaca sebagai early warning bahwa ada persoalan yang belum selesai.