JAKARTA, korantimes.com – Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) kembali turun ke jalan. Rabu (2/9/2026), massa menggelar aksi jilid II di depan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi dan menonaktifkan sejumlah petinggi TNI-Polri di Sulawesi Tenggara. Yang disorot: dugaan keterlibatan dalam praktik tambang ilegal di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka.
KMN yang terdiri dari DPP Ikatan Pemuda Nusantara (IPN), KPM Nusantara, dan GMII menuntut pencopotan Kapolda Sultra, Danrem 143/UHO, Kapolres Kolaka inisial YWN, Dandim 1412/Kolaka inisial CG, dan Mantan Danlanal VI Kendari inisial DW.
Dugaan Aliran Dana Hingga $3 USD per Metrik Ton
Dalam orasinya, KMN mengungkap data yang mereka himpun. Ada dugaan aliran dana sebesar $3 USD per metrik ton atau setara Rp105.000. Totalnya ditaksir mencapai 750.857 MT yang mengalir ke tubuh Polda Sultra dan Polres Kolaka sejak 2020-2025.
Lebih rinci, Presidium KPM Nusantara Irvan Febriansyah Ridham menyebut ada indikasi transaksi Rp25 juta per bulan masuk ke kantong Polres Kolaka, Kodim 1412/Kolaka, dan Lanal Kendari.
Dana itu diduga berasal dari aktivitas hauling dan penjualan ore nikel ilegal oleh mitra kontraktor PT AMI, PT TBA, dan PT SLG di Blok Site Pomalaa, Kolaka.
“Diduga telah lama menjadi tempat terjadinya praktik ilegal mining yang melibatkan para oknum aparat berseragam yang merugikan keuangan negara maupun daerah,” tegas Irvan.
“Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Presidium DPP IPN Irsan Aprianto Ridham mendesak Bareskrim dan Divpropam Mabes Polri mengusut tuntas jaringan di balik tambang ilegal. Mulai dari pembackup, pemodal, hingga pihak yang memberi perlindungan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami minta Kapolri segera mencopot Kapolres Kolaka YWN dan memerintahkan Propam memeriksa dugaan keterlibatannya menikmati hasil tambang ilegal di WIUP PD AUK,” kata Irsan.
KMN juga menyeret payung hukum: UU Minerba No 3/2020 Pasal 158 dan 161, Pasal 55-56 KUHP tentang turut serta, UU Lingkungan Hidup No 32/2009, hingga UU Tipikor No 31/1999 juncto UU 20/2001.
Sementara Presidium GMII Edrian Saputra menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.
“Segera segel lahannya, periksa oknum pembekingnya, tangkap aktor intelektualnya. Jangan biarkan mereka lolos menikmati SDA hasil jerih payah rakyat,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap, KMN menyampaikan 7 poin tuntutan:
1. Evaluasi dan copot Kapolda Sultra dan Danrem 143/UHO
2. Nonaktifkan Kapolres Kolaka YWN, Dandim Kolaka CG, Eks Danlanal Kendari DW
3. Periksa Propam dan Bareskrim terhadap petinggi Polda Sultra dan Polres Kolaka
4. KSAD dan KSAL beri sanksi PTDH untuk CG dan DW jika terbukti
5. Usut tuntas Bareskrim, Kejagung, dan KPK terhadap aktor intelektual dan pemodal tambang ilegal
6. Audit total Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, BKPM terhadap aktivitas PD AUK
7. Supervisi terhadap praktik mafia tambang yang merugikan negara
KMN menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang transparan dan tanpa diskriminasi.
“Masyarakat berhak menikmati SDA sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan kelompok tertentu,” tutup Irsan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
