TELUK KUANTAN, korantimes.com— Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kepolisian Resor (Polres) Kuansing menegaskan komitmen untuk memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam konferensi pers hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., di halaman Astaka Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026) siang.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kuansing H. Muklisin, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., jajaran Dinas ESDM Provinsi Riau, serta personel Polda Riau dan Polres Kuansing.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2026, aparat berhasil menertibkan dan meratakan sebanyak 525 rakit tambang emas ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah rawan PETI di Kabupaten Kuansing.
Selain itu, petugas juga memasang plang larangan di 56 titik rawan sebagai bentuk penegasan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dibenarkan dan tidak akan diberikan ruang untuk berkembang di wilayah Kuansing.
Tidak hanya melakukan penertiban terhadap sarana pertambangan ilegal, dalam pengungkapan sejumlah kasus selama operasi, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta serta emas hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi mengungkapkan, hasil operasi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Petugas juga menemukan adanya indikasi motif narkotika di sejumlah lokasi.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa aktivitas PETI berpotensi berkaitan dengan persoalan keamanan dan tindak pidana lainnya. Karena itu, pemberantasan PETI tidak hanya menyangkut perlindungan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, PLT Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan terus bersinergi dengan Polda Riau, Polres Kuansing dan seluruh pihak terkait dalam menjaga lingkungan serta memberantas aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Muklisin.
Menurutnya, upaya pemberantasan PETI membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga masyarakat. Penanganan yang konsisten diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kondisi daerah yang aman dan tertib.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menambahkan, pelaksanaan Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 merupakan bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Lewat gelaran Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, tim gabungan sukses meratakan 525 rakit tambang emas ilegal dan membentangkan plang larangan di 56 titik rawan sepanjang 1 hingga 14 Agustus 2026,” tutur Kapolres Kuansing.
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Kepolisian bersama pemerintah daerah juga akan terus memperkuat langkah pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali tumbuh di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi atas langkah tegas jajaran Polda Riau dan Polres Kuansing dalam penanganan PETI. Sinergi lintas sektor ini diharapkan terus diperkuat demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat, serta mewujudkan Kuansing yang aman, tertib dan semakin maju.
