PAMEKASAN, korantimes.com –Orang tua korban pembunuhan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Muniram (69), mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan anaknya Muhali.
Muniram, yang juga menjadi saksi mata dalam peristiwa tersebut, menilai tuntutan terhadap salah satu terdakwa, Agus Salim, terlalu ringan. Pasalnya, Agus diduga terlibat langsung dalam aksi pembunuhan yang dinilai dilakukan secara tidak manusiawi dan terencana.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, JPU Erwan Susiyanto menuntut terdakwa Sahur dengan hukuman 14 tahun penjara, Rendi Andika 10 tahun penjara, dan Agus Salim 5 tahun penjara. Sementara satu pelaku lain bernama Iwan disebut berperan sebagai penjaga situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Saya kurang puas dengan tuntutan terhadap terdakwa Agus. Yang bersangkutan ikut terlibat dalam pembunuhan anak saya. Saya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seadil-adilnya,” ujar Muniram, Kamis, 5 Februari 2026.
Muniram menambahkan, ketiga terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 23 Juli 2025 lalu di teras rumah korban. Aksi pembacokan tersebut disaksikan langsung oleh Muniram. Akibat luka bacok yang dialami, korban tewas bersimbah darah di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kuasa hukum Agus, Abd Warist, menegaskan bahwa setiap permintaan dalam persidangan harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata harapan.
“Namanya juga permintaan, tentu boleh berharap. Namun bagi kami sebagai tim kuasa hukum, semuanya harus berdasarkan fakta persidangan. Kami berharap klien kami dibebaskan karena berdasarkan fakta persidangan—yang hampir bisa saya yakini 100 persen—perkara ini tidak memenuhi unsur Pasal 340,” ujar Abd Warist.
Ia mengatakan, apabila pihak keluarga korban meyakini adanya harapan untuk memperberat hukuman, hal tersebut tetap harus didukung oleh dasar yang kuat.
“Kalau keluarga korban berharap adanya pemberatan, itu sah-sah saja. Tapi semua harus berdasar. Karena itu, saya menugaskan agar majelis hakim dalam mengambil keputusan hari ini benar-benar melihat fakta persidangan, bukan sekadar harapan-harapan,” tegasnya.
Abd Warist juga menilai bahwa keterangan keluarga korban dalam persidangan banyak yang tidak sesuai fakta.
“Sejak kemarin, kami melihat banyak keterangan keluarga korban yang tidak benar. Ketika kami uji dalam persidangan, termasuk disandingkan dengan keterangan ahli, ternyata banyak yang keliru,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan murni berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sebagai kuasa hukum Agus, harapan kami sederhana: keputusan diambil berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan,Benny Nugroho saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pasal yang disangkakan terdakwa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agus salah satu terdakwa yang ditangani JPU dikenai pasal yang berbeda karena perannya tidak sama.
“Jadi Agus itu tidak dijerat Pasal 340 KUHP, melainkan dijerat Undang-Undang Darurat, dengan hukuman lima tahun penjara. Itu juga berdasarkan fakta persidangan,”Tukasnya.

