PAMEKASAN, KORAN TIMES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, tetapkan adanya dugaan pelanggaran politik uang,pada video bagi-bagi uang yang dilakukan oleh ulama kondang Gus Miftah, pada 28/12/2023 lalu di salah satu gudang tembakau, di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Hal itu disampaikan saat klarifikasi di kantor setempat.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus Tirta Umbara mengatakan, dugaan pelanggaran politik uang itu, merupakan hasil ketetapan rapat pleno Bawaslu bersama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Meliputi sejumlah aparat penegak hukum (APH). “Kalau kami sudah rapat dengan gakkumdu, berarti ada dugaan pelanggaran,” terangnya kepada wartawan, Rabu (03/01).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menguraikan, berdasarkan video viral tersebut, serta keterangan sejumlah pihak, mengindikasikan adanya dugaan politik uang. “Pelanggarannya diduga adanya politik uang,” urainya.
Menurutnya hasil rapat pleno, terkait dugaan tersebut, akan ditindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terlibat untuk klarifikasi. “Besok kita akan undang pihak-pihak yang terlibat. Tak terkecuali pemilik tempat dan orang yang membagikan uang. Akan kami undang ke Bawaslu,” tegasnya.
Jika dugaan pelanggaran politik uang ini menjadi pelanggaran pemilu, kata Suryadi menambahkan, maka akan ada sangksi tersendiri. Sesuai dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 523. Terkait aturan soal politik uang. “Pasal 523 itu sudah jelas diatur. Tetapi dugaan ini kan masih panjang. Butuh pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.
Proses tersebut, membutuhkan waktu sekitar setengah bulan untuk mendapatkan titik terang. Apakah benar dugaan itu menjadi pelanggaran, atau tidak. “Kami ada waktu 7+7 atau 14 hari. Kurang lebih begitu,” pungkasnya. (dln)