PAMEKASAN, KORAN TIMES – Akhir akhir ini jagad maya dihebohkan dengan aksi ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sedang bagi-bagi uang. Diketahui, video itu direkam di salah satu gudang tembakau yang terletak di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan 28 Desember 2023 lalu.
Namun sayang, Bawaslu Pamekasan belum menentukan apakah video tersebut masuk kategori pelanggaran atau bukan. Hingga saat ini 02/01/2023, masih menelusuri persoalan tersebut. Bahkan besar kemungkinan akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus Tirta Umbara mengatakan, penelusuran yang dilakukan hanya sampai pada benar tidaknya ada bagi-bagi uang oleh Gus Miftah. Artinya belum sampai pada keputusan apakah menjadi sebuah pelanggaran atau bukan. “Apakah ada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon,” cetusnya kepada Koran Times.
Lebih lanjut, Sukma mengatakan akan melakukan sidang pleno terkait persoalan itu. Hal tersebut dilakukan jika penelusuran sudah dirasa selesai. Terutama soal bagi-bagi uang apakah menjadi pelanggaran. Hasil sidang pleno itu akan disampaikan Rabu, (03/01). “Besok akan kami umumkan hasilnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, Bawaslu akan meregistrasi kasus tersebut jika layak sebagai pelanggaran pemilu. “Setelah diregistrasi, masih ada pembahasan 1X24 jam untuk dibahas oleh penegak hukum terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan kajian pasal pasal,” urainya.
Suryadi menegaskan, sudah mengenali secara pasti para pihak yang terlibat dalam video tersebut. Termasuk keberadaan Gus Miftah sebagai pembagi uang kepada masyarakat. “Yang belum berhasil ditemui, pemilik gudang sekaligus pengusaha tembakau Khairul Umam atau Haji Her. Panwascam Kecamatan Larangan sudah ke lokasi, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” pungkasnya. (dln)