PAMEKASAN,korantimes.com-Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam pengamanan dokumen kendaraan bermotor (BPKB dan STNK) Toyota Agya merah bernopol M xxxx AS.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh penyidik telah didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku demi mengungkap dugaan tindak pidana berat.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menyatakan bahwa langkah penahanan dokumen yang dilakukan oleh AIPTU Hartono Effendi selaku penyidik pembantu bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari penyelidikan mendesak terkait dugaan kuat adanya pemalsuan Faktur Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
”Tindakan pengamanan dokumen di lapangan pada malam hari tersebut dilakukan karena adanya urgensi untuk mencegah hilangnya barang bukti yang diduga kuat hasil dari praktik kejahatan pemalsuan dokumen negara,” ujar Kasi Humas.
Menanggapi persoalan jeda waktu penyerahan surat tanda terima barang dan absennya cap basah yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak, Polres Pamekasan memberikan rincian kronologis :
– Faktor Urgensi Lapangan, Pengamanan fisik dokumen dilakukan terlebih dahulu di wilayah perbatasan Palengaan-Pegantenan guna memastikan barang bukti tidak dipindahtangankan atau dihilangkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
– Proses Verifikasi Keaslian, Jeda waktu pemberian tanda terima resmi dikarenakan penyidik harus melakukan pencocokan data (verifikasi) terlebih dahulu ke sistem registrasi pusat guna memastikan status keabsahan dokumen yang disita.
– Legalitas Surat, Surat tanda terima tertanggal 21 Desember 2024 yang dipegang oleh pihak penguasa barang (Junaidi) merupakan dokumen internal penyidikan awal yang sah dan tercatat dalam buku register perkara, sehingga dipastikan bukan tindakan ilegal.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Mengenai adanya desakan dari sejumlah kalangan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) turun tangan, pihak Polres menyatakan sangat terbuka dan menyambut baik hal tersebut.
”Kami menghormati hak masyarakat untuk mengawasi kinerja kepolisian. Jika ada pemeriksaan dari Sie Propam, kami pastikan penyidik terkait akan kooperatif karena kami yakin tindakan di lapangan sudah sesuai dengan SOP Quality Control penegakan hukum pemalsuan dokumen kendaraan,” tambah Kasi Humas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyudutkan aparat penegak hukum sebelum proses penyidikan dugaan pemalsuan faktur dan SRUT ini selesai diungkap secara benderang ke publik.
