PAMEKASAN, KORAN TIMES,Bawaslu Pamekasan mendalami dugaan pelanggaran pemilu soal video viral kampanye timses Prabowo-Gibran yang melibatkan anak-anak.
“Sudah memerintahkan pengawas pemilu di Kecamatan Proppo untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Firdaus, Jumat (8/12) tadi.
Dari penelusuran sementara, video viral itu terjadi salah satu lembaga sekolah di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo. Hingga kini, Bawaslu masih mengumpulkan bukti-bukti lain.
Kata Sukma, pelibatan anak di bawah umur saat kampanye jelas pelanggaran. Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Tak hanya itu, mereka juga dapat dijerat UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Pemilu, anak di bawah 17 tahun tak boleh diikutsertakan dalam kampanye. Jika melanggar ketentuan itu, bisa dihukum penjara satu tahun dan denda Rp12 juta.
Jika mengacu UU Perlindungan Anak. Juga ditegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
“Jadi video itu masuk dugaan pelanggaran. Masih dugaan ya karena masih kami tangani,” katanya.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah