Marung Raya, korantimes.com- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis 22 Januari 2026.
Penguasaan lahan ini dilakukan saat kunjungan kerja peninjauan lokasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Turut hadir Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono bersama jajaran Tim Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan, tindakan penguasaan ini menyusul pencabutan izin operasional melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 pada 19 Oktober 2017. Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI.
“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Barita.
Berdasarkan hasil verifikasi Posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental. PT AKT terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Hasil pemantauan juga menemukan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti hauler, dump truck, dan excavator. Seluruh aset kini berada dalam pengawasan dan sedang dilakukan inventarisasi oleh Satgas PKH.
Barita menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pengembalian kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

