JAKARTA,korantimes.com-Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bakal mengusut soal kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Sementara Kali Kukuba diduga kuat menjadi salah satu penopang utama kehidupan biota laut di pesisir Teluk Buli diduga tercemar limbah dari aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak perusahaan PT Aneka Tambang (ANTAM), bersama subkontraktornya PT Buka Bumi Konstruksi.
Selanjutnya, kegiatan pertambangan tersebut diketahui berlangsung untuk mendukung proyek industri baterai kendaraan listrik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa dirinya menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
“Jadi saya sudah minta namanya Deputi Penegakan Hukum untuk memeriksa itu, dan mudah-mudahan nanti 1-2 hari ini kita dapat laporan dan intervensi apa yang bisa kita lakukan,” kata Jumhur kepada wartawan di Jakarta Selatan. Kamis, 14 Mei 2026.
Pihaknya, juga menegaskan bahwa kegiatan tambang yang mengambil manfaat dari bumi Indonesia tidak boleh merugikan rakyat.
Jumhur Hidayat, menegaskan terkait laporan dugaan pencemaran di Halmahera itu baru diterimanya dalam waktu dekat ini.
“Saya memastikan bakal langsung menindaklanjuti hal tersebut. Serta saya sudah perintahkan untuk itu,” ungkap Jumhur.
