PAMEKASAN,Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/XXX/432.403/2026 tentang larangan atas segala bentuk perjudian, pelanggaran disiplin, dan kode etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, serta Direktur RSUD di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk disosialisasikan kepada seluruh ASN.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN dilarang melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara luring maupun daring. ASN juga dilarang keras terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, ASN dilarang bermain game atau sejenisnya pada jam kerja, serta dilarang melakukan siaran langsung (live) di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook saat jam kerja, kecuali untuk kegiatan dinas resmi.

Bupati Kholilurrahman juga melarang ASN duduk santai atau nongkrong di luar kantor tanpa alasan yang sah pada jam kerja, serta meminta agar ASN menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik dan martabat pemerintah daerah, seperti lokasi perjudian, diskotek, dan klub malam.

Dalam rangka efisiensi, ASN diminta menerapkan hemat energi dengan mematikan AC, komputer, lampu, dan perangkat elektronik lainnya saat tidak digunakan atau menjelang tutup kantor.

Surat edaran itu juga menginstruksikan optimalisasi fungsi pejabat pengawasan melekat dan fungsional melalui monitoring dan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan kode etik.

READ  Peringati Hari Laut Sedunia, Satpolairud dan TNI Bersama Masyarakat Bersihkan Pantai Pamekasan

ASN diwajibkan mematuhi ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Bagi ASN yang melakukan pelanggaran, pimpinan diminta melaksanakan proses pembinaan sesuai kewenangannya, menjatuhkan sanksi disiplin atau kode etik sesuai peraturan yang berlaku, serta melaporkan hasil pembinaan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, pimpinan juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ASN yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan bagi ASN untuk pergi ke luar kabupaten atau daerah tanpa pamit kepada atasan langsung, yakni Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah.

Bupati Kholilurrahman berharap seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, dan Direktur RSUD dapat mensosialisasikan surat edaran ini secara menyeluruh dan melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab demi menjaga disiplin, integritas, dan citra ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.