OPINI-Pendidikan bukan sekadar deretan angka statistik atau bangunan fisik yang megah; ia adalah napas peradaban dan penentu masa depan sebuah daerah. Di Kabupaten Pamekasan, sektor ini tengah berada dalam sorotan tajam. Pasca pelantikan Akhmad Basri Yulianto, SH., M.Si., pada November 2025 sebagai Kepala Dinas Pendidikan oleh Bupati Dr. KH. Kholilurrahman dan Wakil Bupati H. Sukriyanto, publik seolah menahan napas.

Penunjukan tersebut bukan tanpa perdebatan. Aroma keraguan menyeruak di kalangan aktivis dan praktisi pendidikan, mengingat rekam jejak beliau yang lebih kental di sektor perdagangan dan industri daripada di ruang-ruang kelas. Namun, dalam demokrasi dan tata kelola birokrasi, kepercayaan pimpinan adalah mandat yang harus dibuktikan dengan kerja nyata. Kini, “bola panas” itu ada di meja Dinas Pendidikan.

Isu mendesak yang menjadi tolok ukur utama keberhasilan atau kegagalan awal kepemimpinan ini adalah pengisian kekosongan kepala sekolah, terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD). Ini bukan sekadar mengisi kursi kosong, melainkan tentang meletakkan fondasi moral dan intelektual bagi generasi Pamekasan.

Pendidikan Bukan Komoditas Pasar

Kekhawatiran kolektif masyarakat Pamekasan sangat mendasar: publik cemas jika gaya kepemimpinan di Disperindag dibawa ke Dinas Pendidikan. Jika di pasar kita bicara tentang “penentuan los” dan transaksionalitas, maka di pendidikan kita bicara tentang integritas dan kapasitas.

Pengangkatan kepala sekolah tidak boleh dipandang sebagai bagi-bagi “lapak” kekuasaan. Ini adalah uji nyali bagi Kadisdik baru untuk membuktikan bahwa beliau mampu bertransformasi dari seorang manajer aset perdagangan menjadi seorang arsitek peradaban.

Kepala sekolah adalah nakhoda. Di tingkat SD, mereka adalah penjaga gawang pertama kualitas literasi dan karakter anak bangsa. Jika nakhodanya dipilih berdasarkan pragmatisme politik atau kedekatan emosional, maka karamnya kualitas pendidikan di Pamekasan tinggal menunggu waktu. Publik menuntut agar rekrutmen ini bersih dari praktik nepotisme dan sepenuhnya berpijak pada aturan main yang berlaku.

Menegakkan Konstitusi Pendidikan:Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021

Untuk menghalau keraguan publik, satu-satunya jalan keluar bagi Kadisdik adalah kepatuhan mutlak pada regulasi. Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 telah menetapkan standar tinggi bagi seorang guru untuk bisa diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Regulasi ini adalah filter kualitas agar sekolah tidak dipimpin oleh sosok yang sekadar “senior” secara usia, tapi tumpul secara inovasi.

READ  "Kado MBG" dari Tiyo untuk Pemerintahan Prabowo

Ada empat syarat kunci yang harus dikawal ketat oleh semua pihak, terutama Dewan Pendidikan:
1. Kepemilikan Sertifikat Pendidik: Sebagai bukti kompetensi profesional.
2. Sertifikat Guru Penggerak: Ini adalah syarat transformatif. Kepala sekolah masa kini haruslah seorang pemimpin pembelajaran yang memiliki visi perubahan, bukan sekadar administrator surat-menyurat.
3. Kualifikasi Akademik (S-1/D-IV): Standar intelektual minimal yang tidak bisa ditawar.
4. Rekam Jejak Kinerja: Penilaian objektif terhadap dedikasi dan prestasi selama menjadi guru.

Tanpa pemenuhan syarat-syarat ini, pengangkatan kepala sekolah akan dianggap cacat hukum dan mencederai rasa keadilan para guru yang telah berjuang meningkatkan kompetensinya.

Kearifan Lokal dan Marwah Prestasi

Pamekasan memiliki sejarah panjang sebagai gudang prestasi pendidikan di Madura. Namun, belakangan ini, kegemilangan itu seolah meredup. Kita membutuhkan kepala sekolah yang tidak hanya cakap secara regulatif, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kearifan lokal.

Pamekasan yang agamis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan membutuhkan pemimpin sekolah yang mampu mengawinkan kurikulum nasional dengan nilai-nilai lokal. Seorang kepala sekolah harus bisa menjadi simbol inspirasi. Mereka harus mampu mengangkat kembali citra pendidikan Pamekasan agar siswa-siswinya kembali menorehkan prestasi di kancah nasional, dan guru-gurunya merasa bangga serta terayomi dalam menjalankan tugas mulianya.

Sengketa Aset: Lubang Hitam yang Harus Ditutup

PR besar lainnya yang menanti Kadisdik adalah persoalan aset sekolah. Banyak sekolah di Pamekasan yang hingga kini masih dihantui konflik lahan dengan masyarakat. Ini adalah masalah klasik yang butuh keberanian untuk dituntaskan. Jika tidak diselesaikan, stabilitas belajar mengajar akan selalu terancam.

Penyelesaian masalah aset tidak bisa dilakukan dengan “kacamata kuda” atau secara sepihak. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Setda, dan Badan Keuangan Daerah. Kepala Dinas Pendidikan harus mampu membangun komunikasi yang persuasif dengan masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan negara dan pendidikan.

Solusi Konstruktif: Jalan Menuju Rekonsiliasi Kepercayaan

Agar kekhawatiran publik tidak terlegitimasi oleh kenyataan pahit di lapangan, Dewan Pendidikan Pamekasan menawarkan langkah-langkah solutif berikut:

1. Transparansi Berlapis melalui Tim Seleksi: Kadisdik harus melibatkan Dewan Pendidikan sebagai advisory body (sesuai PP No. 17 Tahun 2010) dalam setiap tahapan seleksi. Keterlibatan pihak luar adalah jaminan bahwa proses ini tidak “main mata” di balik pintu tertutup.

READ  Kepemimpinan Transformasional Berbasis NDP :Ikhtiar Penguatan Ideologi dan Karakter Kader HMI

2. Uji Publik Calon Kepala Sekolah: Sebelum ditetapkan, nama-nama calon kepala sekolah perlu diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan terkait rekam jejak moral dan sosial mereka di lingkungan masing-masing.

3. Digitalisasi Aset Sekolah: Membentuk tim khusus percepatan sertifikasi aset sekolah dengan sistem pendataan berbasis digital agar konflik lahan di masa depan bisa diminimalisir.

4. Pakta Integritas Tanpa Mahar: Mewajibkan setiap calon kepala sekolah dan pejabat terkait menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa proses ini bebas dari pungutan liar atau gratifikasi.

5. Pemulihan Marwah Guru: Memberikan penghargaan (reward) bagi guru berprestasi dan menciptakan iklim kerja yang sehat, di mana promosi jabatan didasarkan pada meritokrasi, bukan birokrasi yang kaku.

Maka sebagai simppulan tulisan ini bahwa Kadisdik baru saat ini sedang menjalani “sidang rakyat”. Setiap keputusan yang beliau ambil terkait rekrutmen kepala sekolah akan menjadi bukti apakah beliau benar-benar ingin memajukan pendidikan atau sekadar menjalankan tugas formalitas.

Pendidikan Pamekasan tidak butuh manajer pasar; ia butuh pemimpin visioner yang mampu merangkul semua elemen, patuh pada regulasi, dan berani mengambil langkah tidak populer demi kualitas.

Dewan Pendidikan akan berdiri tegak sebagai pengawas dan mitra kritis. Jika jalur yang diambil adalah jalur profesionalisme sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, maka dukungan penuh akan diberikan. Namun, jika pragmatisme yang menang, maka kami adalah pihak pertama yang akan menyuarakan kegelisahan masyarakat. Mari kita kembalikan kejayaan pendidikan Pamekasan dengan integritas, bukan dengan sisa-sisa mentalitas dagang.

Penulis, Mohammad Subhan, Dosen Pascasarjana UIM Pamekasan.

Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.

Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kirimkan tulisan ke email: timeskoran@gmail.com

Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.