JAKARTA,korantimes.com– Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) meyelenggarakan Forum Group Discussion bertajuk “Meneropong Arah Pendidikan Nasional Melalui Pengaturan Anggaran Pendidikan dan RUU Sisdiknas” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 April 2026.
Forum tersebut menghadirkan H. Muhammad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.Si., Anggota Komisi X DPR RI, dan Iman Zanatul Haeri, S.Pd., M.Pd., Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G.
Ketua Pelaksana FGD, Mualim, menyampaikan bahwa forum ini digelar untuk membaca kembali makna anggaran pendidikan secara konstitusional.
“Forum ini kami tujukan untuk melihat bagaimana anggaran pendidikan tidak hanya menjadi mandat konstitusi, tetapi juga mampu menjawab masalah implementasi di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum IMMH UI, Nawaz Syarif, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang akademik untuk memperjuangkan hak guru, terutama guru honorer. Ia berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang bisa menjadi masukan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Dalam pemaparannya, H. Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti kembali mandat Pasal 31 UUD 1945. Ia menyebutkan, anggaran pendidikan tahun 2025 mencapai sekitar Rp724,26 triliun. Sementara pada tahun 2026, anggaran pendidikan naik menjadi sekitar Rp757,82 triliun. Meski demikian, persoalan utama bukan hanya pada besaran anggaran, melainkan apakah anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan riil pendidikan.
“Tidak pernah ada hitungan yang jelas mengenai kebutuhan pendidikan berdasarkan geografis. Padahal setiap wilayah memiliki variabel yang berbeda,” ujarnya.
Isu kesejahteraan guru juga menjadi perhatian penting dalam forum tersebut. Salah satu peserta, Agus Priatno, guru di Palmerah, Jakarta Barat, menyampaikan keresahan mengenai masih adanya pembedaan status guru di sekolah. Ia menyebut ada guru honor murni, guru honor biasa, guru paruh waktu, PPPK, hingga guru dengan status lain.
“Guru honor paling menyedihkan karena dilarang, tetapi dibutuhkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Iman Zanatul Haeri menilai persoalan guru harus diselesaikan secara menyeluruh. Menurutnya, tata kelola guru perlu dibangun melalui lima pilar utama, yaitu kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, dan prioritas bagi wilayah 3T.
“Harus jelas siapa yang disebut guru. Kesejahteraan juga harus dijamin. Ketika tidak ada jaminan karier, maka tidak ada motivasi untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.
Melalui forum ini, IMMH UI mendorong agar RUU Sisdiknas tidak hanya menjadi kodifikasi sejumlah undang-undang pendidikan. RUU tersebut harus menjadi instrumen hukum yang menjamin hak atas pendidikan, menghapus ketimpangan, memperkuat kesejahteraan guru, dan memastikan setiap warga negara memperoleh akses pendidikan yang layak.
