OPINI,KORAN TIMES-Implementasi program Dana Desa (DD) merupakan salah satu kebijakan revolusioner yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan mulianya adalah mendorong otonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, satu dekade pelaksanaannya, dana triliunan rupiah yang digulirkan ke desa-desa di seluruh Indonesia ternyata menghadapi serangkaian persoalan struktural yang mengancam keberhasilannya.
Permasalahan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan krisis multidimensional yang berakar pada kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa, tata kelola yang rentan, hingga keterbatasan anggaran yang ada.
Ironi Kapasitas SDM dan Ketergantungan Teknologi
Persoalan mendasar dalam implementasi (DD) terletak pada rendahnya kapasitas SDM aparatur desa. Mayoritas perangkat desa, meskipun memiliki semangat pembangunan, belum sepenuhnya memiliki keahlian memadai dalam pengelolaan keuangan, perencanaan program, dan pelaporan yang kompleks sesuai standar akuntabilitas publik.
Kondisi ini diperparah dengan tuntutan penggunaan teknologi informasi (IT) untuk sistem perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa (misalnya, Sistem Keuangan Desa/Siskeudes). Ironisnya, keterbatasan SDM yang tidak familier dengan IT justru menimbulkan ketergantungan yang berlebihan. Alih-alih mempermudah, sistem IT yang canggih seringkali menjadi “kotak hitam” yang hanya dikuasai oleh segelintir orang atau bahkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, membuat proses pengelolaan dana desa menjadi eksklusif dan kurang dipahami oleh perangkat desa secara keseluruhan, apalagi masyarakat. Akibatnya, efektivitas pengelolaan dana menjadi terhambat dan rawan kesalahan administratif.
Jurang Transparansi dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Masalah kapasitas SDM ini menjadi pintu masuk bagi tata kelola yang kurang baik (poor governance). Salah satu prinsip utama pengelolaan keuangan desa adalah transparansi dan akuntabilitas. Namun, di lapangan, kedua prinsip ini seringkali terabaikan.
Kurangnya transparansi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program desa (musrenbangdes) membuka peluang bagi keputusan yang tidak partisipatif dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Lebih lanjut, akuntabilitas yang rendah dalam pertanggungjawaban penggunaan dana menciptakan celah bagi potensi penyalahgunaan dan tindakan korupsi.
Praktik mark-up anggaran menjadi salah satu modus operandi yang paling sering terjadi, di mana nilai proyek atau pengadaan barang dan jasa ditinggikan dari harga sesungguhnya, memperkaya oknum di tingkat desa.
Bahkan, dalam konteks saat ini, desa diindikasikan menjadi pusat korupsi baru di Indonesia. Dana yang besar, prosedur yang rumit, dan pengawasan yang lemah dari tingkat kabupaten hingga masyarakat, menjadikan perangkat desa (terutama Kepala Desa) memiliki kekuasaan sentral yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan, mengubah dana desa dari instrumen pembangunan menjadi sumber bancakan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hambatan Anggaran, Perencanaan, dan Pengawasan yang Tumpul
Selain faktor SDM dan tata kelola, implementasi (DD) juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran secara riil di tingkat desa. Meskipun nilai total (DD) secara nasional besar, namun ketika dana tersebut disalurkan per desa, jumlahnya harus dibagi untuk berbagai program yang bersifat wajib dan prioritas, seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta pembangunan infrastruktur. Alhasil, banyak desa mengalami kesulitan dalam menentukan skala prioritas, yang kemudian berdampak pada kualitas perencanaan program yang tergesa-gesa dan tidak matang.
Masalah perencanaan yang lemah ini menyebabkan program yang dilaksanakan menjadi tidak berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi atau kesejahteraan jangka panjang, melainkan hanya berorientasi pada proyek-proyek fisik yang mudah dipertanggungjawabkan secara administrasi (misalnya pembangunan jalan atau jembatan skala kecil).
Di sisi pengawasan, fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas internal seringkali tumpul karena keterbatasan kapasitas dan potensi konflik kepentingan. Sementara itu, pengawasan eksternal dari Inspektorat Kabupaten/Kota juga belum optimal, baik karena keterbatasan jumlah auditor maupun kompleksitas wilayah desa. Akibatnya, praktik penyimpangan dana desa jarang terdeteksi secara dini.
Rekomendasi Solusi
Dana Desa adalah amanah pembangunan yang seharusnya mampu mewujudkan desa mandiri. Namun, tanpa perbaikan fundamental, dana ini berisiko menjadi berkah yang terkutuk (blessing in disguise), yaitu dana besar yang justru memunculkan korupsi dan memperlebar kesenjangan kapasitas.
Pemerintah harus mengambil langkah strategis: Pertama, melakukan pelatihan dan pendampingan SDM aparatur desa secara masif dan berkelanjutan yang lebih berorientasi pada praktik, bukan sekadar seremonial. Kedua, menyederhanakan sistem IT dan pelaporan agar lebih ramah desa dan transparan. Ketiga, memperkuat pengawasan partisipatif dari masyarakat dengan menjamin akses informasi dan pelibatan penuh dalam proses pengambilan keputusan. Hanya dengan memperkuat pilar tata kelola inilah, Dana Desa dapat benar-benar menjadi katalis bagi kemajuan desa, bukan sekadar lahan subur bagi tindak pidana korupsi.
Penulis: Mohammad Subhan, Dosen Pascasarjana Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan.
Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.
Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
