OPINI- Transformasi digital telah mengubah wajah negara secara fundamental. Pelayanan publik, sistem keuangan, hingga relasi antara negara dan warga kini bergerak melalui ruang digital yang serba cepat dan terintegrasi. Namun bagi Himpunan Mahasiswa Islam, perubahan ini tidak boleh diterima secara ahistoris dan teknokratis. Setiap bentuk kemajuan harus selalu ditimbang dengan satu pertanyaan mendasar apakah transformasi ini memperkuat keadilan sosial atau justru melahirkan ketimpangan dalam bentuk baru.
Negara digital tidak sekadar menghadirkan efisiensi, tetapi juga menciptakan relasi kuasa yang berbeda. Di satu sisi, teknologi mempermudah transaksi dan akses layanan. Di sisi lain, warga negara dihadapkan pada risiko penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan lemahnya posisi tawar konsumen dalam sistem yang semakin kompleks. Dalam perspektif HMI, kondisi ini menandakan bahwa transformasi digital adalah persoalan politik hukum, bukan semata persoalan teknis.
HMI memahami politik hukum sebagai arah kebijakan negara dalam menentukan untuk siapa hukum dibentuk dan kepentingan apa yang dilayani. Ketika digitalisasi berjalan lebih cepat daripada kemampuan negara melindungi warganya, maka hukum kehilangan fungsi etiknya. Negara yang abai terhadap pelindungan warga di ruang digital berpotensi menjadikan rakyat sebagai objek teknologi, bukan subjek hukum.
Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, digitalisasi seharusnya bergerak menuju tata kelola yang berorientasi pada warga negara. Prinsip citizen centered governance menjadi relevan karena menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan, bukan algoritma atau kepentingan pasar. Bagi HMI, pendekatan ini sejalan dengan nilai dasar perjuangan yang menempatkan keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan pada yang lemah sebagai orientasi utama gerakan.
Persoalan keamanan transaksi, kebocoran data, dan lemahnya mekanisme perlindungan konsumen menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya siap menjadi negara digital yang berkeadilan. Negara terlalu sering menekankan kewaspadaan individu tanpa diiringi tanggung jawab struktural yang memadai. Padahal, dalam negara hukum, beban perlindungan tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada warga.
Di titik inilah konsep hak digital harus dipahami sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Privasi, keamanan data, dan rasa aman dalam bertransaksi bukanlah privilese, melainkan hak yang wajib dijamin negara. HMI memandang bahwa tanpa fondasi konstitusional yang kuat, digitalisasi justru berpotensi melahirkan bentuk baru kekuasaan yang sulit diawasi dan rentan disalahgunakan.
Sebagai organisasi kader dan gerakan intelektual, HMI memiliki peran strategis dalam membaca arah perubahan ini. HMI tidak cukup hadir sebagai penikmat kemajuan teknologi, tetapi harus menjadi kekuatan kritis yang mengawal orientasi kebijakan negara. Tugas kader HMI adalah memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan nilai keadilan sosial, demokrasi, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Transformasi digital adalah keniscayaan sejarah. Namun bagi HMI, keniscayaan tidak pernah berarti kepasrahan. Di tengah arus digitalisasi yang kian masif, HMI dituntut untuk tetap tegak sebagai penjaga nurani umat dan bangsa, memastikan bahwa negara digital tidak kehilangan arah ideologisnya, dan bahwa kemajuan teknologi tetap berada dalam koridor kemanusiaan dan keadilan sosial.
Penulis Moeltazam, Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Peserta LK3 HMI Badko Jatim
Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.
Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kirimkan tulisan ke email: timeskoran@gmail.com
Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.
