Korantimes.com, Bogor—Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor mengapresiasi langkah DPR RI dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Organisasi ini menilai pengesahan tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja domestik.
Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Moeltazam, menyebut keputusan tersebut memiliki makna simbolik karena berdekatan dengan peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional.
“Pengesahan RUU PPRT ini menjadi hadiah bermakna dalam semangat Hari Kartini dan May Day, sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Moeltazam.
Ia juga mengapresiasi peran Sufmi Dasco Ahmad dalam mendorong proses legislasi tersebut.
“Kami mengapresiasi komitmen Bapak Sufmi Dasco Ahmad bersama DPR RI dalam mengesahkan RUU PPRT sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (20/4), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan tersebut merupakan respons atas aspirasi publik yang telah lama menunggu kehadiran payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Ini adalah bentuk keseriusan DPR RI dalam menjawab aspirasi masyarakat terkait perlindungan pekerja rumah tangga. Momentum ini juga bertepatan dengan Hari Kartini dan May Day sebagai simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi pekerja, khususnya perempuan,” ujarnya.
Moeltazam menambahkan, pengesahan RUU PPRT harus menjadi titik awal perbaikan sistem perlindungan tenaga kerja informal secara lebih luas.
“Pengesahan RUU PPRT ini harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan sistem perlindungan tenaga kerja informal, termasuk memastikan tidak ada lagi praktik eksploitasi dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga, mulai dari ketidakjelasan hubungan kerja hingga minimnya perlindungan hukum.
“Selama ini pekerja rumah tangga menghadapi banyak persoalan, dari ketidakjelasan hubungan kerja hingga potensi eksploitasi. Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap ada kepastian hukum yang melindungi hak-hak dasar mereka,” kata dia.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, HMI Cabang Kota Bogor menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi regulasi tersebut.
“Kami akan turut mengawal implementasi RUU PPRT dan mendorong kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia,” ucap Moeltazam.
