OPINI,Ketika kita menyalakan lampu di rumah, sedikit yang tahu bahwa di balik saklar itu ada ribuan pekerja outsourcing dan kontrak yang mata pencahariannya semakin tidak menentu. Selama dua dekade terakhir, gelombang privatisasi dan liberalisasi sektor publik di banyak negara, termasuk listrik, telah berkontribusi pada perubahan besar dalam pengelolaan layanan dasar serta cara perusahaan memperlakukan pekerja.
Privatisasi dan Kerja yang Makin Tidak Aman
Studi di Afrika Selatan, India, Brasil, Belanda, Vietnam, dan tempat lain menunjukkan pola yang sama. Ketika kepemilikan dan pengelolaan layanan publik beralih ke skema swasta atau pasar, jumlah pekerja permanen cenderung menurun sementara penggunaan pekerja kontrak, outsourcing, dan pekerjaan informal meningkat. Pekerja yang dulunya memiliki kepastian kontrak, jaminan sosial, dan perlindungan kolektif semakin digantikan oleh pekerja dengan status sementara, upah lebih rendah, dan mudah diberhentikan (Bramble & Barchiesi, 2019; Frege & Kelly, 2020).
Tren ini bukan hanya tentang efisiensi manajerial. Sebab, privatisasi biasanya datang sebagai bagian dari paket kebijakan neoliberal yang lebih luas untuk mengurangi peran negara, membuka pasar, dan mendorong perusahaan untuk cepat menyesuaikan tenaga kerja mereka dengan fluktuasi permintaan. Risiko yang sebelumnya ditanggung oleh negara atau perusahaan—seperti risiko penurunan permintaan atau kenaikan biaya operasional—dialihkan kepada pekerja melalui kontrak jangka pendek, target ketat, dan pemutusan hubungan kerja yang mudah (Casalini, 2017; Driel, 2019).
Dimensi Gender dan Kelas: Beban yang Tidak Terlihat
Dampak privatisasi terhadap tenaga kerja juga tidak netral secara gender dan kelas. Perempuan di sektor publik (kebersihan, katering, perawatan, administrasi) sering kali menjadi sasaran utama untuk dipindahkan ke kontraktor swasta. Ketika ini terjadi, upah menurun, jam kerja menjadi lebih fleksibel (dalam arti tidak pasti), dan akses ke hak cuti melahirkan, pensiun, asuransi kesehatan sering kali berkurang (Orr, 2019).
Pada saat yang sama, ketika layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya semakin dikomersialkan, sebagian beban perawatan dialihkan ke rumah tangga. Itu berarti bahwa perempuan di rumah, terutama dalam keluarga kelas pekerja, harus melakukan lebih banyak pekerjaan perawatan yang tidak dibayar. Dengan demikian, privatisasi tidak hanya mengganggu kontrak kerja di kantor atau pabrik, tetapi juga mengubah cara pembagian kerja di rumah tangga, meningkatkan kesenjangan yang sudah ada (Casalini, 2017; Chakraborty, 2022).
Bagaimana dengan Sektor Listrik dan PLN?
Indonesia sedang mengalami privatisasi bertahap di sektor kelistrikan. PLN masih berada di negara, tetapi bagian pembangkitan dan investasi semakin dimungkinkan melalui skema Independent Power Producer (IPP), Power Purchase Agreement (PPA), kemitraan publik-swasta, serta rencana untuk membuat sub-holding atau IPO anak perusahaan PLN.
Pengaturan semacam ini berlanjut dengan PLN sebagai penyedia layanan publik yang memiliki eksposur keuangan jangka panjang, dan sektor swasta memiliki keuntungan besar di segmen yang lebih menguntungkan. Di tengah tekanan praktis untuk efisiensi dan upaya pengurangan biaya, pola serupa muncul, karena PLN semakin banyak melakukan outsourcing dan mengontrak fungsi tertentu dari operasinya. Para pembaca meteran dan perawat jaringan sering kali adalah pekerja outsourcing dengan upah rendah, sedikit jaminan perlindungan, dan status jangka panjang yang tidak pasti.
Serikat Pekerja, Ruang Tawar, dan Politik Kebijakan
Di Indonesia serta negara lain, serikat pekerja menentang pendekatan privatisasi ini dan menekankan bahwa listrik adalah layanan mendasar yang harus berada di bawah pemerintahan untuk kepentingan publik, di mana negara harus membayar lebih dari apa yang dihasilkan. Namun pada kenyataannya, dalam banyak kasus, serikat pekerja juga harus menghadapi proses institusionalisasi. Mereka berpartisipasi dalam forum tripartit dan konsultasi formal, tetapi langkah-langkah strategis terkait penjualan aset negara, skema IPP, atau restrukturisasi dilakukan di ruang yang berbeda, lebih tertutup (Frege & Kelly, 2020).
Akibatnya, serikat pekerja berada dalam posisi yang sulit. Mereka memiliki akses ke meja dialog, tetapi sering kali memiliki sedikit pengaruh nyata dalam keputusan paling penting mengenai privatisasi dan dampaknya terhadap pekerja. Di sisi lain, konsultan dan lembaga besar muncul sebagai aktor utama yang merancang kebijakan, dan kemudian mengeksekusi kontrak (Gunter & Mills, 2017).
Apakah Tidak Ada Alternatif?
Berbagai literatur menunjukkan bahwa meskipun privatisasi saat ini sedang marak, itu bukan satu-satunya cara untuk mereformasi sektor publik. Ada solusi lain semisal dengan memperbaiki tata kelola dan manajemen di lembaga publik, memperluas partisipasi warga dan pekerja dalam pengambilan keputusan, dan mengembangkan bentuk-bentuk kepemilikan serta pengelolaan yang lebih demokratis. Di beberapa kasus, seperti pengelolaan sampah kota, integrasi pekerja informal ke dalam sistem publik justru telah meningkatkan kualitas layanan, serta kualitas pekerjaan (Vally, 2020; Abramov et al., 2017).
Dalam kasus listrik, alternatif tidak selalu berarti tidak adanya semua jenis partisipasi swasta, tetapi adopsi kebijakan di mana semua jenis kolaborasi tunduk pada mekanisme perlindungan tenaga kerja yang paling kuat, transparansi kontrak, dan orientasi utama pada hak warga atas energi yang terjangkau dan andal.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Pertama, setiap privatisasi layanan penting, termasuk listrik, harus diawali dengan kajian dampak yang menyeluruh terhadap pekerjaan, gender, dan subkelompok rentan sebelum pemilihan atau keputusan dapat dibuat. Publik perlu memiliki kepastian tentang berapa banyak pekerjaan yang berisiko dan bagaimana nasib pekerja outsourcing, serta siapa sebenarnya yang terkena dampaknya.
Kedua, negara harus menarik garis yang jelas antara fleksibilitas sehat dan fleksibilitas eksploitatif. Membatasi proporsi pekerja kontrak dan outsourcing untuk fungsi-fungsi inti dan kemungkinan konversi ke status permanen setelah periode tertentu adalah salah satu mekanisme penting.
Ketiga, harus memperkuat daya tawar pekerja, bukan melemahkannya. Serikat pekerja dan mereka yang mewakili pekerja kontrak dan outsourcing harus menuntut hak partisipasi yang berarti dalam keputusan strategis seperti privatisasi, restrukturisasi besar, dan penutupan unit. Penting juga untuk mengembangkan koalisi yang lebih luas dengan pendidikan politik dan organisasi yang menghubungkan isu-isu tempat kerja dengan isu-isu pelayanan publik untuk keadilan sosial.
Akhirnya, isu pentingnya lebih dari “apakah privatisasi efisien?” tetapi “siapa yang diuntungkan dan siapa yang menanggung beban?”. Selama risiko sosial dan sebagian besar biaya tetap ditanggung oleh pekerja dan keluarga kelas pekerja, proyek privatisasi sebagai cara untuk mengurangi risiko tetap sulit digambarkan sebagai kebijakan yang adil, terutama ketika kita berbicara tentang industri strategis seperti listrik yang menopang kehidupan modern itu sendiri.
Penulis, Dany Mustafa,Mahasiswa S3 Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia.
Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.
Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kirimkan tulisan ke email: timeskoran@gmail.com
Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.

