SURABAYA, KORAN TIMES – Tuhfatul Mursalah, pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Dadang Koesboediwitjaksono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/3), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal Pasal 264 ayat (1) KUHP yang mencapai delapan tahun penjara.

“Kami sangat tidak puas dan kecewa terhadap tuntutan jaksa. Akibat perbuatan terdakwa, Yayasan Pendidikan Dorowati mengalami kehancuran. Sekolah SMP Dorowati bahkan harus tutup selama kurang lebih tujuh tahun, belum lagi berbagai kerugian lain yang kami alami,” ujar Tuhfatul Mursalah, Selasa (18/3/2025).

Ia berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tuntutan JPU sangat tidak adil dan tidak berdasar. Kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, yakni delapan tahun penjara, demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Menurut informasi yang diterima, Sidang akan berlanjut dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir. Publik menanti keputusan pengadilan atas perkara ini.