PAMEKASAN,korantimes.com– Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan mesin permainan capit boneka yang berada di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Senin (27/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, mesin capit boneka yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat tersebut dipastikan sudah tidak beroperasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan maupun keluhan yang disampaikan masyarakat. Pengecekan di lapangan juga menjadi upaya untuk memastikan situasi di lokasi tetap kondusif serta tidak terdapat aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Kapolres Pamekasan melalui​ Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan,memastikan aduan masyarakat menjadi perhatian dan akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberadaan mesin capit boneka di Desa Taraban sebelumnya menjadi sorotan masyarakat. Aduan yang disampaikan kemudian mendapat respons dari aparat kepolisian dengan melakukan pengecekan secara langsung.

Dengan tidak beroperasinya mesin tersebut, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang dinilai meresahkan atau membutuhkan perhatian aparat.

‘Polres Pamekasan menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai kewenangan kepolisian,”tukasnya.