MAROS, KORAN TIMES – Seorang pengusaha asal Maros, Sulawesi Selatan, H. S (pemilik CV Panen Jaya), melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Gugi Gautama (GG) dan istrinya, Indah Kuniawati (IK), ke pihak berwajib. Dugaan modus penipuan ini berawal pada Desember 2019, ketika GG mendekati sejumlah pengusaha dengan menawarkan investasi yang melibatkan nama besar PT Pertamina sebagai mitra kerja sama.
GG dilaporkan menjanjikan sebuah investasi senilai Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan klaim bahwa para investor akan menerima hadiah berupa mobil Toyota Yaris dari PT Pertamina dalam waktu satu bulan. Namun, setelah satu bulan berlalu, meskipun mobil diberikan, korban mengklaim bahwa tidak ada BPKB yang diserahkan dan uang yang diserahkan tidak dikembalikan.
Pada Mei 2020, GG kembali meminta uang tambahan sebesar Rp375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan alasan ada biaya yang perlu dibayar untuk mencairkan dana sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang dijanjikan sebagai pelunasan utang CV Panen Jaya. Namun, setelah pembayaran dilakukan, GG tidak memberikan penjelasan yang jelas, dan malah menarik mobil yang sebelumnya diberikan.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa mobil yang diklaim sebagai hadiah dari PT Pertamina ternyata bukan hadiah, melainkan mobil yang dibeli dengan cicilan dan digadaikan. Mobil-mobil yang digadaikan di WOM Finance juga ditarik karena GG diduga gagal membayar cicilan yang telah dijanjikan.
H. S (CV Panen Jaya) kini telah mengeluarkan dana sebesar Rp295.498.500 (dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) untuk menebus mobil yang digadaikan. Kerugian material yang dialami oleh CV Panen Jaya diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Korban, melalui pengacara Dr. Kurniawan, S.H., M.H., telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/450/VI/2024/SPKT. Laporan dari Foto Inti, perusahaan lain yang juga diduga menjadi korban dengan modus serupa, tercatat dengan nomor LP/B/290/III/2023/SPKT. Meskipun baru dua korban yang melapor, diduga masih ada banyak pengusaha lain yang menjadi sasaran modus penipuan yang sama.
Dr. Kurniawan, S.H., M.H., selaku pengacara korban, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh bukti yang ada dapat diusut dengan tuntas dan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
“Kami berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan dengan transparansi dan keadilan, serta memberi efek jera kepada pihak-pihak yang berani merugikan banyak orang melalui praktik penipuan seperti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Kurniawan juga menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan para pelaku usaha untuk selalu memverifikasi latar belakang investasi yang ditawarkan, terlebih jika melibatkan nama besar seperti PT Pertamina.
“Kami juga mengimbau agar pengusaha dan masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tampaknya menggiurkan namun tidak memiliki dasar yang jelas,” tambahnya.