PAMEKASAN,KORAN TIMES-Polres Pamekasan mengamankan dua orang tersangka terlibat kasus pembunuhan berencana di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kabupaten Pamekasan, Kamis November 2025 sekira pukul 18.00 wib.

Sementara kedua tersangka yang diamankan tersebut inisial (N), Laki-laki (36) tahun dan Inisial (S.A) Perempuan (30) tahun. Keduanya berasal dari Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Kdua pelaku sudah diringkus, inisial (N) dan SA, sang mantan istri,” Kata AKP Doni Setiawan. Jumat (7/11/2025).

Sementara korban Inisial (M), Laki-laki, (35) Tahun, Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan salah satunya berupa satu Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putin, Songkok yang sudah terbakar, satu bilah Celurit, Satu bilah Pisau, dan Unit sepeda motor Honda Vario.

“Korban pembunuhan dilakukan dengan cara menggunakan celurit dan kemudian korban yang sudah meninggal dibakar,” Ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

Setelah dilakukan pengembangan,kata AKP Doni Setiawan, bahwa pelaku tersebut sebelum melakukan pembunuhan telah merencanakan untuk Lokasi yang akan ditentukan dan menyuruh tersangka S.A untuk mengajak korban bertemu di Lokasi.

“Pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan istri pelaku diduga melakukan perselingkuhan dengan korban (asmara),” Tukasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara.