PAMEKASAN, KORAN TIMES–Polres Pamekasan menegaskan ada 8 prioritas pelanggaran yang menjadi target penindakan petugas operasi Patuh Semeru 2024.
AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pamekasan menyatakan operasi patuh semeru 2024 mulai diterapkan di Kabupaten Pamekasan mulai hari ini, dengan sasaran atau target prioritas operasi adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara operasi patuh Semeru 2024 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 sampai 28 Juli 2024.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, akan dilakukan kegiatan preemtif sebanyak 40%, preventif sebanyak 40%, dan represif sebanyak 20%,”ucap Kapolres Pamekasan.
AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tujuan dari operasi adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis.
“Pendekatan ini didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti etle statis dan etle mobile,”urainya.
Berikut 8 prioritas pelanggaran yang menjadi target penindakan petugas:
1. Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
2. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.
3. Pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt.
4. Berboncengan lebih dari satu orang.
5. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
6. Melawan arus, menerobos lampu merah.
7. Pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara.
8. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah