PAMEKASAN, KORAN TIMES-Kapoles Pamekasan akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di Pamekasan.
Satgas ini akan dibentuk, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan dalam pembentukan tim satgas ini nanti pihak Polres Pamekasan akan melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda yang ada di Bumi Gerbang Salam.
Selanjutnya, pihak Polres Pamekasan akan membentuk Tim Cyber Polres dan akan melakukan patroli di dunia maya, media sosial untuk memberantas praktik judi online.
“Karena itu perintah dari Presiden maka Polres Pamekasan akan membentuk tim dan akan melakukan Lidik khususnya di Pamekasan ini marak atau tidak terkait dengan bandar judi online,” Ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, kepada wartawan korantimes.com-Jum’at (21/6/2024).
Pihaknya, menyatakan pihak Polres Pamekasan tidak serta-merta melakukan tindakan tanpa ada koordinasi yang baik dengan pihak terkait. Serta tidak serta-merta Polres melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan judi online karena ini perlu proses penyelidikan.
Pelaku judi online, kata AKBP Jazuli Dani Iriawan tidak hanya di cafe-cafe melainkan juga terjadi di berbagai tempat seperti di rumah-rumah yang ada di pedesaan.
“Kita perlu pelajari dari situs-situsnya nanti,” Tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Kedepan pihaknya, akan melibatkan bhabinkamtibmas dalam memberikan himbauan kepada masyarakat dalam memberantas maraknya kasus judi online.
“Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dari Polres yang ada di tengah-tengah masyarakat. Serta kedepan Polres akan memberikan sosialisasi di SMA dan perguruan tinggi,”imbuh AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah