PAMEKASAN, KORAN TIMES–Polres Pamekasan berhasil ringkus pelaku curanmor di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Rabu (05/06/2024).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto, menjelaskan bahwa pelaku curanmor sekitar sembilan bulan dalam pengejaran polisi. Sejak 16 September 2023.
Penangkapan tersebut tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/Polsek Proppo/polres Pamekasan/polda Jawa Timur tanggal 29 September 2023.
“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui yaitu inisial M,” Ungkap Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto.
Selain itu, ia menyatakan dalam melakukan penyelidikan, memburu M, sulit ditemukan, licin seperti belut.
Pihaknya, mengaku tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya membuahkan hasil.
Pelaku curanmor diamankan di rumahnya di Desa Jambringin, Rabu 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB.
“Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Proppo. (*).
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah