OPINI,Keresahan masyarakat terhadap akses pelayanan kesehatan di Kabupaten Pamekasan dalam beberapa waktu terakhir semakin terasa. Pada tanggal 1 Oktober 2026. Hari itu, sekelompok massa mendatangi halaman Kantor Bupati Pamekasan, mereka datang membawa satu keresahan yang sangat mendasar: kepastian mendapatkan pelayanan kesehatan ketika mereka sakit dan membutuhkan pertolongan. Seruan aksi ditujukan kepada Bupati Pamekasan agar segera menyetujui dan mengaktifkan kembali program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Persoalan kepesertaan JKN, status peserta yang tidak aktif, data desil, serta kekhawatiran masyarakat miskin dan kelompok rentan kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan menjadi bagian dari tuntutan yang disuarakan. Dalam aksi tersebut, masyarakat juga mendesak adanya kepastian pelayanan kesehatan sambil menunggu penerapan kembali UHC Prioritas.

Di tengah suasana itulah, kabar tentang seorang warga bernama Saumi (45), warga Larangan Badung, Palengaan, semakin menyentuh emosi masyarakat. Saumi meninggal dunia di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo pada Kamis, 1 Oktober 2026. Menurut pemberitaan detikJatim, keluarganya kemudian mengalami persoalan administrasi dan biaya sekitar Rp. 800 ribu, yang disebut berkaitan dengan ambulans dan obat-obatan. Keluarga disebut belum dapat membawa jenazah pulang sebelum persoalan administrasi tersebut diselesaikan.

Pihak rumah sakit dalam pemberitaan menyebut Saumi tercatat sebagai pasien umum, bukan peserta BPJS. Namun, suasana yang sudah dipenuhi kekecewaan kemudian berubah menjadi sebuah peristiwa yang justru mengundang keprihatinan lain, Peristiwa itu terekam dalam video dan kemudian menjadi perhatian publik. Menurut pemberitaan detikJatim, uang yang dibawa warga pada awalnya disebut dimaksudkan untuk mengganti biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kadinkes untuk membantu penyelesaian persoalan keluarga Saumi. Namun, uang tersebut kemudian ditaburkan kepada Kadinkes.

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan merenung, Jika seorang Kepala Dinas Kesehatan saja, yang berada di level pengambil kebijakan, dapat menghadapi perlakuan yang demikian ketika menjalankan tugasnya, bagaimana dengan perawat dan tenaga kesehatan yang setiap hari berdiri di garis paling depan pelayanan?Mereka berhadapan langsung dengan pasien dan keluarga. Mereka mendengar keluhan. Mereka menerima kemarahan.

Mereka dituntut memberikan pelayanan terbaik dalam situasi yang terkadang penuh tekanan. Hari itu mungkin yang berhadapan dengan kemarahan adalah pejabat kesehatan. Besok, jangan sampai tenaga kesehatan di garis depan yang harus menghadapinya. Jangan sampai persoalan sistem kesehatan justru membuat tenaga kesehatan menjadi sasaran kemarahan masyarakat. Jangan sampai orang yang seharusnya menjadi bagian dari solusi justru merasa takut ketika memberikan pelayanan. Karena apabila tenaga kesehatan merasa takut, terancam, atau tidak dihargai ketika menjalankan tugas profesionalnya, maka persoalannya tidak berhenti pada keselamatan dan martabat tenaga kesehatan. Pada akhirnya, masyarakat sendiri yang dapat kehilangan rasa aman dalam mendapatkan pelayanan.

READ  Fenomena Mentalitas Crab di Kampus: Hambatan untuk Inovasi dan Kolaborasi

Kami memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk marah, kecewa, mengkritik, bahkan menuntut pemerintah ketika merasa haknya terhadap pelayanan kesehatan belum terpenuhi. Tetapi kritik yang kuat tidak harus kehilangan etika, dan tuntutan yang keras tidak harus berubah menjadi tindakan yang merendahkan. Masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang mudah, pasti, adil, dan bermutu. Tetapi tenaga kesehatan juga membutuhkan rasa aman, penghormatan, dan perlindungan dalam menjalankan profesinya.

Hemat saya, ada setidaknya tiga langkah penting yang perlu menjadi perhatian bersama

Pertama, evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Berbagaipersoalan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan UHC/JKN di Kabupaten Pamekasan perlu dievaluasi secara terbuka dan objektif. Evaluasi tidak boleh berhenti pada siapa yang salah, tetapi harusmenjawab pertanyaan yang lebih penting: mengapa masyarakatmasih mengalami ketidakpastian ketika membutuhkan pelayanankesehatan? Evaluasi harus mengutamakan kepentingan, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat—terutama masyarakatmiskin, kelompok rentan, pasien dengan kondisi darurat, sertamereka yang mengalami persoalan kepesertaan.

Kedua, kritik harus tetap berjalan, tetapi intimidasi harus dihentikan. Menyampaikan aspirasi adalah hak masyarakat. Namun ancaman, penghinaan, tindakan yang merendahkan martabat, maupun bentuk tekanan terhadap tenaga kesehatan dan pejabat publik bukanlah jalan keluar. Kritik dapat keras tanpa harus kasar. Tuntutan dapat tegas tanpa harus merendahkan. Justru ketika persoalan kesehatan diselesaikan melalui dialog, data, evaluasi, dan mekanisme pengaduan yang jelas, jarak antara masyarakat dan pemerintah akan semakin dekat—bukan semakin lebar.

Ketiga, tenaga kesehatan harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Jangan jadikan perawat, bidan, dokter, dan tenaga kesehatan sebagai lawan masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang berada paling dekat dengan pasien ketika persoalan kesehatan terjadi. Mereka membutuhkan perlindungan, dukungan, dan rasa aman agar dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan baik. Sebab kita harus menyadari satu hal: Masyarakat membutuhkan pelayanan. Tenaga kesehatan memberikan pelayanan. Keduanya bukan pihak yang harus dipertentangkan. Yang perlu kita lawan adalah persoalan yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan. Yang perlu kita benahi adalah sistem yang belum memberikan kepastian. Yang perlu kita bangun adalah komunikasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat. Dan yang perlu kita jaga adalah martabat manusia—baik mereka yang datang untuk mendapatkan pertolongan maupun mereka yang berdiri untuk memberikan pertolongan.

READ  Bupati KH. Kholilurrahman Resmikan Perpustakaan M. Tabrani Pamekasan

Saat ini Pemkab Pamekasan menerbitkan Surat Edaran mengenai pelayanan kesehatan gratis sementara sebelum UHC Prioritas ditargetkan aktif kembali pada November 2026. Warga cukup menunjukkan NIK untuk memperoleh layanan sesuai ketentuan SE tersebut. Namun seharusnya pemerintah Kabupaten Pamekasan juga menyiapkan  regulasi tentang  mekanisme pembiayaan, sumber anggaran, tata cara klaim dan pertanggungjawabannya, Jangan sampai kebijakan pelayanan gratis sudah diumumkan kepada masyarakat, tetapi mekanisme pembiayaan dan penggantian biaya kepada fasilitas pelayanan kesehatan belum memiliki kepastian yang jelas. Karena ketidakjelasan tersebut pada akhirnya dapat membebani fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan. Sebagaimana yang diungkapkan Abd. Rasyid Fansari Anggota Komisi IV DPRD Pamkasan ”jangan sampai nakes justru mendapat tekanan karena menjalankan tugasnya, mereka juga membutuhkan kepastian dalam memberikan pelayanan kepada pasien” Karena kita bukan hanya memperjuangkan masyarakat agar bisa berobat gratis, tetapi juga harus memastikan Puskesmas, rumah sakit dan tenaga kesehatan memiliki kepastian mengenai siapa yang menanggung biaya pelayanan tersebut.

Pada akhirnya, perjuangan mewujudkan UHC bukan hanya tentang siapa yang menang dalam sebuah aksi. UHC seharusnya tentang tidak ada lagi orang miskin yang bingung ketika sakit. Tentang tidak ada lagi keluarga yang panik karena persoalan administrasi. Dan tentang tidak ada lagi tenaga kesehatan yang merasa harus memilih antara memberikan pelayanan dengan sepenuh hati atau menghadapi risiko menjadi sasaran kemarahanMasyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil. Pemerintah wajib memastikan aksesnya. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan. Dan semua pihak wajib menjaga etika. Karena kesehatan adalah hak masyarakat, tetapi menjaga martabat manusia adalah tanggung jawab kita bersama.