JAKARTA,korantimes.com-Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) menggelar aksi didepan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Jumat, 21 Agustu 2026.

Massa mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mencopot dan menonaktifkan Kapolres Kolaka (YWN), Dandim Kolaka (CG), dan Mantan Danlanal Kendari (DW) serta menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan.

Tiga organisasi yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara, Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII), dan Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara mengecam keras dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam lingkar tambang ilegal.

“Mereka mendesak KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri agar segera menelusuri dugaan adanya aliran dana sebesar $3USD/MT atau sekitar 105.000 sampai dengan 7506.857 MT yang mengalir deras ke tubuh Polda Sultra dan Polres Kolaka sejak periode 2020-2025,”ungkap Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara, Irsan Aprianto Ridham.

Pihaknya, juga menegaskan bahwa Mabes Polri dan Mabes TNI harus berani mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi pemback’up, pemodal, pengendali, penikmat keuntungan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung agar mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual, pemodal, dan jaringan yang bermain di belakang praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka secara terbuka dan profesional,“ tegasnya.

Kapolri,kata Irsan, harus segera mungkin mencopot dan menonaktfikan Kapolres Kolaka inisial (YWN) serta memerintahkan Kabareskrim beserta KadivPropam Mabes Polri agar memeriksa sekaligus mengusut tuntas dugaan keterlibatan YWN yang diduga ikut terlibat dan menikmati keuntungan dari hasil pertambangan ilegal di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka.

Sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pihak yang turut serta dan membantu terjadinya tindak pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya unsur gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

“Setiap perbuatan dan perilaku yang diperbuat oleh setiap individu maupun kelompok baik secara atau tidak secara sadar harus mendapat sanksi dan hukum sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku sebagaimana kejahatan yang terhadap pelaku,”tukasnya.

Presidium GMII, Edrian Saputra juga mengatakan, berdasarkan bukti dan data yang kami miliki, terdapat indikasi transaksi senilai Rp25 juta perbulan nya ke kantong Polres Kolaka, Kodim Kolaka, dan Lanal Kendari, yang dimana dari setiap penambangan ilegal di wilayah sultra khususnya WIUP PD Aneka Usaha Kolaka yang melibatkan mitra kontraktornya yaitu PT AMI, PT TBA, dan PT SLG.

READ  Diduga Terlibat Skandal Tambang, Mahasiswa Nusantara Desak Kapolri Copot Kapolres Kolaka, Dandim Kolaka, dan Mantan Danlanal Kendari

“Diduga telah lama menjadi lumbung para oknum-oknum aparat berseragam turut ikut serta merugikan keuangan negara maupun daerah itu sendiri diseluruh wilayah sultra terkhususnya di Blok Site Pomalaa Kolaka, “ jelasnya.

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah seringkali menjadi perbincangan di dalam ruang publik, namun sayangnya dalam perjalanan aktivitas ilegal sebuah perusahaan, hanya pemodal dan oknum pejabat yang seringkali menjadi tersangka, tetapi pihak aparat berseragam tidak, sedangkan jelas-jelas mereka terlibat bahkan mengetahui lalu lintas kejahatan nya.

Ia menambahkan, Panglima TNI harus segera mungkin mencopot dan menonaktfikan Dandim Kolaka (CG) juga Mantan Danlanal Kendari (DW). Serta memerintahkan KSAD TNI AD beserta KSAL TNI AL melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku CG dan berinisial DW yang diduga ikut serta terlibat dan menikmati keuntungan dari hasil pertambangan ilegal di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka“. ungkapnya

Selain itu, ia meminta KPK RI, dan Kejagung RI, dan Mabes TNI turut serta mengusut tuntas dugaan suap sebesar Rp25JT perbulan nya yang mengalir deras ke tubuh Kodim Kolaka dan Lanal Kendari sejak periode 2020-2025, yang diberikan oleh anak perusahaan Perusda Kolaka yakni PD Aneka Usaha Kolaka diduga kuat melibatkan segelintir oknum aparat penegak hukum disulawesi tenggara.

Lebih jauh, Presidium KPM Nusantara, Irvan Febriansyah Ridham menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.

“Tidak boleh ada seragam yang dijadikan tameng hukum untuk melindungi kepentingan bisnis ilegal. Jika dugaan ini benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,“katanya.

Pihaknya, meminta segera segel lahan tambang dan periksa oknum pembekingnya.

“Tangkap dan penjarakan aktor intelektualnya, baik pemodal, oknum pejabat bahkan APH pembekingnya, jangan biarkan mereka lolos begitu saja menikmati SDA/SDM hasil jerih payah masyarakat, yang terus menerus menelan korban hingga merusak alam,” Bebernya.

Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) menegaskan akan terus mengawal seluruh proses penegakan hukum terkait persoalan pertambangan di Kabupaten Kolaka sampai terdapat kepastian hukum yang transparan, adil, tanpa diskriminatif.

“Perlu kami ingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,”
tegasnya.

READ  KOPRI PMII Gereget Komisariat Pondok Sahabat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gelar Aksi Damai Lawan Kekerasan Seksual

Oleh karena itu, Irvan Febriansyah Ridham, meminta negara untuk hadir dan memberikan tindakan nyata dalam bertindak tegas terhadap segala bentuk dugaan praktik mafia tambang yang merugikan masyarakat dan negara.

Dalam aksi berlangsung pihaknya membawa delapan tuntutan diantaranya;

1. Mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran kode etik profesi TNI karena diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis ilegal PD Aneka Usaha Kolaka.

2. Mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot dan menonaktifkan Kapolres Kolaka inisial (YWN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran kode etik profesi TNI karena diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis ilegal PD Aneka Usaha Kolaka (AUK).

3. Mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa oknum petinggi Polda Sultra yang terlibat termasuk Kapolres Kolaka (YWN) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis ilegal PD Aneka Usaha Kolaka.

4. Meminta Kapolri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Bareskrim Polri memeriksa serta melakukan supervisi terhadap dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas yang dilakukan oknum petinggi Polda Sultra dan Kapolres Kolaka yang diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis ilegal PD Aneka Usaha Kolaka.

5. Mendesak Panglima TNI Agus Subyanto mencopot dan menonaktifkan Dandim Kolaka (CG) dan Eks Danlanal Kendari (DW) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran kode etik profesi TNI karena diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis ilegal PD Aneka Usaha Kolaka

6. Mendesak KSAD dan KSAL memeriksa dan memberikan sanksi terhadap Dandim Kolaka (CG) beserta Eks Danlanal Kendari (DW) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran kode etik profesi TNI yang diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis ilegal PD Aneka Usaha Kolaka.

7. Mendesak Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas aktor intelektual, pemodal, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal dikabupaten kolaka khususnya di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka.

8. Mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan BKPM RI melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga masih aktif beraktivitas sampai hari ini padahal belum membayarkan sanksi denda Administratif.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.