JAKARTA,korantimes.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kini menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengadaan batu bara untuk kebutuhan Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin.

Adapun dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan kontrak jual beli batubara antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan tiga perusahaan pemasok selama periode 2020 hingga 2023.

Dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara.

PT PLN Energi Primer Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT PLN yang bertugas menyediakan pasokan batu bara bagi operasional UPB Ombilin. Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri kerja sama dengan tiga perusahaan pemasok, yaitu CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) bersama PT Nusa Alam Lestari (NAL).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak mampu memenuhi kewajiban pengiriman batu bara sesuai volume yang tercantum dalam kontrak tahunan.

Kekurangan pasokan itu mengakibatkan operasional pembangkit listrik di UPB Ombilin tidak berjalan maksimal karena persediaan batu bara berada di bawah kebutuhan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan awal, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah alasan atas tidak terpenuhinya kontrak, seperti kendala operasional di lokasi tambang, tingginya curah hujan yang menghambat aktivitas penambangan, hingga penutupan tambang batu bara bawah tanah pada akhir 2022.