Padang,korantimes.com Kabar duka kembali menyelimuti wilayah Sijunjung, Sumatera Barat. Tragedi tambang emas ilegal di wilayah tersebut, merenggut nyawa sembilan penambang yang tertimbun longsor pada Kamis (14/5/2026).

Peristiwa maut ini berlokasi di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII.

Menyikapi insiden memilukan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyampaikan ucapan duka kepada korban, serta keluarganya.

“WALHI Sumatera Barat menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya sembilan orang akibat tambang emas ilegal serta korban luka lainnya di Nagari Guguak. Kami berbelasungkawa kepada keluarga yang kehilangan suami, ayah, dan saudara mereka,” ungkap Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam diterima korantimes.com. Jumat (15/5/2026).

Selain itu, WALHI Sumbar turut memberikan kritik pedas kepada pemerintah daerah.

Tommy menilai, hilangnya nyawa para penambang tersebut merupakan potret nyata dari ketidakmampuan otoritas dalam mengawasi praktik pertambangan tanpa izin, yang kian destruktif.

Dirinya menegaskan, tragedi tambang emas ilegal di Sijunjung menjadi bukti tak terbantahkan bahwa negara telah gagal dalam memproteksi rakyatnya dari ancaman praktik ilegal yang merusak ekosistem.

Ia menyoroti bagaimana aktivitas penambangan di daerah Sintuk tersebut, seolah dibiarkan hingga akhirnya memicu longsor yang mematikan.

Menurut Tommy, kematian massal ini adalah tamparan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun jajaran pemerintah kabupaten/kota.

Alih-alih melakukan pencegahan dini, birokrasi dianggap hanya bertindak sebagai penonton saat bencana kemanusiaan ini terjadi.

READ  Mayoritas Dugaan Tambang Batuan di Kabupaten Bombana Ilegal

“Kematian sembilan orang ini kembali memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyatnya dari praktik tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa,” sebutnya.

Lebih jauh, WALHI Sumbar menyayangkan respons pemerintah yang dinilai tidak menyentuh akar permasalahan.

Tommy menyebut pemerintah daerah saat ini, cenderung pasif dalam menghadapi aktivitas tambang emas ilegal yang terus berulang tanpa tindakan penegakan hukum, yang tegas.

“Hingga hari ini, Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota hanya sibuk menyaksikan tragedi demi tragedi, seolah yang dipersiapkan bagi masyarakat hanyalah liang kubur,” tutupnya.

Pernyataan keras WALHI ini, diharapkan memicu evaluasi total terhadap tata kelola sumber daya alam di Sijunjung.

Publik menantikan langkah berani aparat penegak hukum untuk menghentikan operasional lubang-lubang maut serupa, agar tragedi tambang emas ilegal di Sijunjung tidak terus menjadi naskah duka yang berulang, di masa depan.

WALHI Sumatera Barat mendesak Gubernur Sumatera Barat hingga bupati dan penegak hukum (Kepolisian) melakukan pertaubatan ekologis, meminta pengampunan kepada Yang Maha Kuasa atas pembiaran yang selama ini dilakukan serta meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat.

Selanjutnya, meminta penegak hukum penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Juga penindakan hukum terhadap pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, dan aparat yang terlibat membekingi tambang ilegal.

Terakhir, pemulihan kawasan hutan lindung dan DAS di Sumatera Barat yang rusak akibat aktivitas PETI.