Ambon, korantimes.com- Penertiban kawasan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menuai sorotan tajam. Kendati Pemerintah Provinsi Maluku berulang kali mengklaim telah menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan, aktivitas penambangan ilegal justru dilaporkan marak dan terkesan dibiarkan di sekitar pos penjagaan.

Kondisi ini memicu desakan agar Satgas segera dievaluasi karena dinilai gagal menjalankan fungsinya. Kritik keras datang dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon. Organisasi kepemudaan ini menilai ada anomali besar dalam penegakan hukum di salah satu ladang emas terbesar di Maluku tersebut.

“Sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah selalu menginformasikan bahwa Satgas sudah diturunkan dan bekerja, tetapi realitas di lapangan menunjukkan pemandangan yang terbalik. Para penambang ilegal justru bebas beroperasi mengepung pos-pos Satgas,” ujar Sekretaris Fungsional (Sekfung) Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Ambon, Douglas Mc Artur Kodah.

Menurut Douglas, fenomena ini menjadi bukti kuat bahwa upaya penertiban yang digembar-gemborkan selama ini hanya menjadi “isapan jempol” belaka. Jika keberadaan personel keamanan di lokasi tidak mampu memberikan efek jera atau menghentikan kerusakan lingkungan.

GMKI mendesak agar seluruh personel Satgas di Gunung Botak segera dievakuasi. Lemahnya pengawasan dicap sebagai biang kerok menjamurnya penambang lokal ilegal, Satgas dan aparat penegak hukum juga dinilai menutup mata terhadap mobilitas warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan Gunung Botak.

READ  Tambang Ilegal di TNGHS Lebak Tak Pernah Padam, Warga Lokal Terlibat Sejak Lama

Kehadiran para pekerja asing ini memicu kecurigaan terkait keabsahan dokumen keimigrasian mereka. “Kami mempertanyakan, apakah puluhan WNA Tiongkok itu mengantongi izin resmi sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) atau jangan-jangan ada penyalahgunaan izin tinggal? Mengapa mereka bisa begitu mudah masuk ke wilayah pelosok?” ucap Douglas.

GMKI juga menyentil kinerja pihak Imigrasi yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan hulu ke hilir. Sebab fakta bahwa puluhan WNA tersebut dapat melewati berbagai pintu masuk dan pos pemeriksaan hingga tiba di jantung lokasi penambangan di Pulau Buru, mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem pengamanan wilayah.

Dengan demikian, pengusutan Aktor Intelektual harus dilakukan meski dikabarkan 11 WNA asal Tiongkok telah dideportasi oleh pihak berwenang. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktor intelektual yang memfasilitasi kedatangan para WNA tersebut.

“Deportasi saja tidak cukup. Harus diusut tuntas siapa dalang di balik masuknya para WNA ini ke Gunung Botak. Langkah tegas ini penting untuk menepis tudingan dan kecurigaan masyarakat bahwa ada ‘orang kuat’ atau ‘backing’ besar yang bermain di balik karut-marut pertambangan ilegal ini,” kata Gouglas.

Hingga berita ini diturunkan, janji Pemerintah Provinsi menemui GMKI Cabang Ambon untuk berdiskusi belum terwujud.