Kaltim, korantimes.com- Dari hasil sidak perizinan tambang galian C di Bontang beberapa waktu lalu, ternyata si pemilik usaha memang tidak memiliki izin. Bahkan, keberadaan usaha ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Kota Bontang.
Berdasarkan hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun berkomitmen akan memberantas tambang galian C tidak berizin ini. Meskipun pasir atau timbunan menjadi kebutuhan dalam proses pembangunan, namun penggalian secara ilegal tetap tidak dapat dibenarkan.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, keberadaan tambang ilegal sangat meresahkan bagi masyarakat. Selain itu akan memberikan dampak buruk seperti kerusakan lingkungan, banjir, dan longsor.
“Tambang ilegal ini meresahkan bagi masyarakat. Ini kita (pemerintah) akan turun menertibkannya seperti pada hari ini,” ucap Bambang Arwanto kepada awak media saat meninjau lokasi penambangan ilegal di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, pada Kamis (10/4/2025) siang.
Baca juga Wali Kota Bontang Minta Gubernur Kaltim Tertibkan Tambang Galian C Tak Berizin
Bambang menyampaikan, komitmen Gubernur akan memberantas setiap usaha pertambangan yang dilakukan secara ilegal. Pemerintah juga akan membuka kanal atau link pengaduan bagi masyarakat dengan keberadaan tambang di sekitarnya.
Link tersebut akan dilakukan pengecekan secara berkala, dan akan menindak setiap aktivitas ini. Pemerintah juga tidak akan segan-segan untuk menindak secara aturan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Ini adalah kesempatan beliau, agar tambang ilegal ini bisa diberantas. Gubernur juga sudah memerintahkan untuk turun dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dengan keberadaan tambang ilegal seluas-luasnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Pemprov Kaltim akan melakukan pengawasan maksimal terhadap setiap pelaku penggalian yang cacat hukum. Langkah ini untuk menertibkan dan tidak ada aktivitas penambangan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), termasuk hutan lindung.
“Kita (pemerintah) dorong supaya Penegakan hukum jelas dan tertib. Jadi tidak akan ada lagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dipakai buat penambangan ilegal,” tegasnya.
Pemerintah juga sangat mengecam tindakan eksplorasi lingkungan yang merugikan masyarakat. Bahkan, penggalian ini justru memberikan kerugian jangka panjang dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk mengembalikan fungsi tanah bekas tambang.
“Beliau (Gubernur) sangat mengecam, karena siap beliau ke masjid-masjid dan berdialog dengan masyarakat selalu bertanya terkait tambang ilegal. Program kerja 100 hari Gubernur termasuk akan concern terhadap masyarakat dengan adanya aktivitas tambang ilegal,” terangnya.
Diketahui, tambang galian C adalah pertambangan yang menghasilkan bahan galian non-logam seperti pasir, kerikil, batu gamping, dan marmer. Galian C termasuk pertambangan rakyat dan sangat dibutuhkan industri. (*)
