PAMEKASAN, KORAN TIMES-Pemerintah Kabupaten Pamekasan dituding tutup mata dari dulu sampai sekarang membiarkan aktivitas tambang galian C ilegal di Pamekasan.

Ribut Baidi, selaku Dosen Ilmu Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UIM menyatakan meskipun satu sisi ada aspek positif, berhubungan dengan lapangan pekerjaan dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan, tapi satu sisi banyak aspek negatifnya, seperti kerusakan lingkungan, termasuk rusaknya infrastruktur.

“Pemkab Pamekasan tidak boleh melihat satu sisi, tapi harus dilihat dari semua sisi. Kemudian, dari banyaknya lokasi tambang ilegal ini, Pemkab Pamekasan mendapatkan apa untuk tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” Ungkap Ribut Baidi, kepada wartawan korantimes.com. Rabu (19/6/2024).

Ribut Baidi, yang juga menjadi pengacara Peradi, menyatakan bahwa keberadaan tambang galian c ilegal ini menjadi problematika ditengah masyarakat.

“Jangan-jangan diduga ada oknum pejabat publik memanfaatkan secara personal untuk berlangsungnya tambang ilegal ini, sehingga keuntungan hanya masuk pada oknum tersebut. Ini harus ditelusuri, karena persoalan tambang ilegal di Pamekasan ini sepertinya terus beroperasi tanpa ada tindakan yang jelas. Serta tambang ilegal galian c ini tidak pernah dikenak pajak, “tegas Ribud Baidi.

Selain itu, pihaknya meminta DPRD Pamekasan juga harus serius melihat problem lingkungan akibat banyaknya tambang ilegal di Pamekasan. DPRD sebagaimana UU MD3, juga bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

“Tanggung jawab DPRD terhadap mencegah meluasnya kerusakan lingkungan ini harus benar-benar maksimal. Harus segera membentuk Satgas dalam menyelesaikan tambang ilegal di Pamekasan. Mereka dipilih untuk bersuara dan menyambung aspirasi rakyat, bukan sebaliknya,”kata Ribut Baidi.

READ  LBH Muhammadiyah Mendesak Pemkab dan APH Menindak Pelaku Tambang Ilegal di Pamekasan

Pihaknya, memberikan saran kalau di Pamekasan secara spesifik belum ada Perda yang mengatur lingkungan hidup di luar Perda Tata Ruang, maka sangat perlu digagas Raperda tentang lingkungan hidup untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara, Kepala Badan Keungan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir menyatakan, selama ini pemerintah tidak melakukan pemungutan pajak hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

“Apabila BKD melakukan pemungutan berarti melegalkan perusahaan tambang yang beroperasi di Pamekasan. Dengan demikian, selama ini belum ada pendapatan daerah dari pajak galian C, “jelas Sahrul, kepada wartawan korantimes.com.

Selain itu, pihak BKD tidak melakukan pendataan mengenai jumlah tambang ilegal di Pamekasan, karena bukan kewenangan dirinya dalam mendata.

” Jadi yang berwenang melakukan pendataan itu di dinas perekonomian bagian Sumber Daya Alam (SDA),”tegas Sahrul.

Selanjutnya, ia menyatakan perizinan tambang itu bermacam-macam. Tapi untuk izin eksplorasi tidak satupun yang mengantongi izin sehingga dirinya tidak menarik pajak.

Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email