JAKARTA,korantimes.com-Satu lagi, Bareskrim Polri membongkar skandal emas ilegal yang menghebohkan publik. Dalam penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas dalam berbagai bentuk dengan total puluhan kilogram, serta uang tunai miliaran rupiah.

Sementara ketiga tersangka adalah TW, DW, dan BSW, yang diduga kuat berperan penting dalam rantai penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang bersumber dari tambang ilegal.

Sebelumnya, polisi telah mengantongi bukti kuat sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pelaku.

Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti lain. Serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada perkara aquo pada tanggal 27 Februari 2026.

Kini, polisi masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk melacak kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan emas ilegal ini.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kasus ini terendus setelah adanya analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sebelumnya menemukan aliran dana mencurigakan yang nilainya menembus angka Rp 25,9 triliun untuk periode 2019-2025. Emas-emas tersebut diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

READ  Tim FRPB Pamekasan Membantu Mengevakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Nilai tersebut mencakup seluruh siklus bisnis gelap para tersangka. Dari pembelian emas mentah dari tambang ilegal hingga penjualan kembali hasil olahan ke perusahaan pemurnian emas dan eksportir.