JAKARTA,korantimes.com-Kerusakan lingkungan di kawasan Pantai Kartika, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah video kondisi pesisir yang rusak akibat aktivitas tambang batu gamping viral di media sosial. Rekaman drone yang memperlihatkan bukit karst terkikis dan laut yang berubah keruh memicu kemarahan warganet karena kawasan itu sebelumnya dikenal sebagai destinasi wisata bahari yang indah.

Pantai Kartika yang berada di Kecamatan Moramo Utara dahulu dikenal memiliki panorama laut biru, tebing karst putih dan ekosistem pesisir yang menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun luar daerah. Kini sebagian bentang alam di sekitar kawasan tersebut tampak berubah menjadi area tambang dengan aktivitas alat berat yang terus berlangsung.

Selain kerusakan visual, masyarakat juga menyoroti dugaan dampak ekologis akibat pengerukan sedimen material tambang ke wilayah pesisir dan laut. Banyak warga menilai aktivitas penambangan batu gamping untuk kebutuhan industri smelter nikel telah mengancam keberlanjutan ekosistem dan memukul sektor wisata bahari yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.

“Fenomena di Pantai Kartika tidak bisa hanya dilihat sebagai isu pembangunan ekonomi biasa, tetapi juga harus dibaca sebagai potensi kejahatan lingkungan yang berdampak sistemik. Eksploitasi kawasan pesisir dan karst secara masif berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang yang akan sulit dipulihkan,” kata Kriminolog Alumni Universitas Indonesia (UI) Hardiat Dani, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/05/2026).

READ  Sungai Batangsari Dibanjiri Ratusan Rakit Tambang Ilegal, 12 Ribu Hektare Hutan Tebo Rusak Parah

Menurut Hardiat, pendekatan Green Criminology memandang kerusakan lingkungan tidak hanya dari aspek legalitas izin, tetapi juga dari besarnya dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan. Hardiat menjelaskan bahwa aktivitas yang secara administratif legal tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk “harm” atau bahaya lingkungan apabila menyebabkan hilangnya ruang hidup masyarakat dan kerusakan ekosistem secara luas.

“Dalam perspektif green criminology, masyarakat pesisir yang kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan lingkungan dapat diposisikan sebagai korban kejahatan ekologis. Fenomena ini dapat disebut dengan istilah Ecocide, yang relevan digunakan untuk menggambarkan penghancuran alam berskala besar yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat dan ekosistem pesisir,” imbuh Hardiat.

Viralnya kasus Pantai Kartika turut memunculkan kritik terhadap tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara yang dinilai terlalu berorientasi pada industri ekstraktif. Demi menjaga kelestarian lingkungan dan keindahannya, pemerintah perlu melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang batu gamping di kawasan pesisir tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, Hardiat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada investasi industri, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir. Kasus Pantai Kartika kini menjadi simbol perdebatan besar antara kepentingan pembangunan ekonomi, industri tambang dan perlindungan ekologi di Indonesia.