SAMARINDA, korantimes.com– Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim menyoroti salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Timur yang telah beroperasi selama 44 tahun. Itu mereka utarakan saat memperingati Hari Anti Tambang (Hatam) yang jatuh pada 29 Mei 2026 di Samarinda.

Perusahaan tambang itu dinilai telah melakukan eksploitasi masif selama empat dekade lebih. Jatam Kaltim mencatat, telah terjadi perampasan tanah, penghilangan sumber air, serta kerusakan ladang warga.

“Warga Dayak Basap yang hidup selama ratusan tahun dipaksa kalah dan ruang hidupnya dikeruk,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

Ia mengatakan, hutan tempat berburu dan sungai yang menjadi sumber penghidupan mereka kini rusak. Jejak budaya serta sejarah kolektif mereka perlahan hilang ditelan aktivitas tambang.

Kritik perpanjangan izin tanpa audit

Izin usaha perusahaan tersebut tercatat berakhir pada 31 Desember 2021. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan selama 10 tahun hingga 2031 tanpa melakukan audit lingkungan terlebih dahulu.

Jatam Kaltim menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengabaian atas daya rusak yang belum dipulihkan, mulai dari lubang tambang yang dibiarkan menganga hingga hilangnya akses air warga.

“Mekanisme audit lingkungan yang penting untuk memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan akhirnya hanya menjadi semacam lelucon yang kapan pun tidak menguntungkan dapat ditinggalkan,” kata Mustari.

Jatam Kaltim menilai krisis lingkungan terus membesar. Mereka mendesak pemerintah mengambil langkah konkret, yakni mencabut perpanjangan izin perusahaan tersebut.

READ  Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Didesak Periksa Suryo dan Mantan Petinggi BPK

Ia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan perusahaan yang beroperasi selama 44 tahun di sana.

“Segera hentikan ekonomi ekstraktif dan pulihkan ruang hidup rakyat,” pungkas Mustari.