JAKARTA,korantimes.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total 390 ton tanah dengan muatan Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) yang akan diekspor secara ilegal.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, 390 ton tanah itu disita penyidik setelah sebelumnya ditemukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dermaga Batam.

“Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Syarief mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman ihwal berat bersih muatan LTJ yang terkandung dalam tanah tersebut. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga menemukan fakta baru jika PT PMM sebelumnya telah dua kali melakukan ekspor ilegal LTJ. Hanya saja belum diketahui secara pasti berapa banyak tanah yang telah diekspor dan tujuannya.

“Itu sedang sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos,” kata dia.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut salah satu tersangka itu merupakan Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM.

READ  Mayoritas Dugaan Tambang Batuan di Kabupaten Bombana Ilegal

Kemudian dua lainnya merupakan Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK) dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” ujarnya.