Bandar Lampung,korantimes.com– Terungkapnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, memicu desakan kuat agar pemerintah segera melakukan evaluasi nasional. Praktik ilegal ini ditemukan oleh Polda Lampung di sejumlah titik wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani, menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran pertambangan biasa, melainkan bentuk illegal enterprise, kejahatan ekonomi terorganisir yang memanfaatkan lemahnya pengawasan aset negara.

Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani, menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran pertambangan biasa, melainkan bentuk illegal enterprise—kejahatan ekonomi terorganisir yang memanfaatkan lemahnya pengawasan aset negara.

Aktivitas tambang di kawasan perkebunan negara tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan dan pengawasan lahan milik BUMN.

“Pemerintah harus memberikan sanksi tegas tanpa pengecualian. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar praktik ini tidak terus merugikan negara secara ekonomi dan merusak lingkungan,” tegas Hardiat Dani di Semarang, Selasa (17/3/2026).

Menurut Hardiat, dalam perspektif kriminologi, praktik tambang ilegal dapat dipahami melalui fenomena illegal enterprise yang melihat kejahatan sebagai aktivitas ekonomi terorganisasi. Dalam konteks ini, pelaku memanfaatkan peluang ekonomi dari sumber daya alam yang bernilai tinggi, sementara risiko hukum yang dihadapi dianggap relatif kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

READ  Eksploitasi Tambang Emas Ilegal di Kali Warmumi Ancam Lingkungan

Lebih lanjut, Hardiat menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal di lahan negara.

“Maka dari itu, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN serta Pemda harus mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada semua tambang ilegal yang beroperasi di lahan negara di seluruh Indonesia,” imbuh Hardiat.

Hardiat menambahkan bahwa tindakan tegas tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Maka dari itu, pengungkapan kasus di Way Kanan seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.