PAMEKASAN, korantimes.com–Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tawuran di Masjid Agung As-Syuhada hingga menewaskan satu orang.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengeroyokan inisial AD dkk (19) warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, petugas mengamakan 1 (satu) orang pelaku inisial AH (18) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Mesigit Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Depan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya masih mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan Penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, namun tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, pihaknya mengamankan pelaku dengan pendekatan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa serta tokoh agama setempat.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kasus Kriminalitas yang meresahkan masyarakat Pamekasan,” Ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Penyebab kasus tersebut, kata AKBP Hendra Eko Triyulianto karena adanya kesalahpahaman, yang mana para pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (beralkohol).

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal akan mendapatkan respons tegas dari aparat penegak hukum. Dengan gerak cepat dan koordinasi yang solid, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.” Pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

READ  Semakin Marak, Polres Pamekasan Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pihaknya, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110.

Barang bukti yang diamankan, 1 buah flashdist yang berisikan rekaman video yang terjadi di alun-alun arek lancor, 1 buah pisau dengan panjang 33 cm terdapat bercak darah dan 1 buah helm hitam merk KYT.

“Pelaku AD dkk terancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pelaku AH terancam pasal 338 KUHP Subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 16 tahun,” Tukasnya.