PAMEKASAN,KORAN TIMES-Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) soroti anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024 yang diduga banyak di Mar up Satpol-pp Pamekasan. Kamis (24/7/2025).
Anggaran DBHCHT 2024 mencapai Rp 1,8 miliar. Serapan dana DBHCHT/2024 Mencapai 1,64 Miliar.
Sementara anggaran DBHCHT di Satpol PP untuk tahun 2025 mencapai Rp 1,5 miliar. Sampai saat ini anggaran tersebut belum direalisasikan sama sekali karena menunggu jadwal dari Becukai.
Syaiful Petuah, ketua FKKP saat menggelar audensi menyatakan bahwa pihak Satpol PP saat ditanya mengenai realisasi anggaran tidak bisa membeberkan. Ia menduga anggaran miliar DBHCHT tersebut banyak yang di Mark Up.
Anggaran itu salah satunya digunakan untuk pengawasan peredaran rokok ilegal. Meski begitu, hingga saat ini belum bisa mendeteksi keberadaan perusahaannya.
“Saya menduga anggaran banyak di Mark Up. Seperti anggaran kegiatan sosialisasi larangan menjual rokok bodong di toko kecil yang menghabiskan anggaran ratusan juta. Seperti kegiatan seremonial lainnya, banyak menghabiskan anggaran ratusan juta. Jadi saya menilai sosialisasi itu terkesan hanya buang-buang anggaran,”Tukasnya.
Selanjutnya, ia menyatakan persoalan rokok ilegal ini bukan persoalan baru. Bahkan setiap tahun tim gabungan selalu mendapati rokok ilegal bebas diperjualbelikan di toko-toko, tetapi sayangnya itu hanya terlihat seperti rutinitas tahunan belaka.
“Sebab setiap tahun tetap ditemukan, bahkan ratusan merek, tahun depan dilakukan lagi, ditemukan lagi, begitu seterusnya,” ujarnya.
Mestinya, imbuh Syaiful, jika pendekatannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, yang memiliki PR juga masyarakat, maka itu juga menjadi sasaran untuk terus diberikan sanksi-sanksi.
“Masak dari ratusan merek tidak bisa menemukan PR-nya, kan berarti hanya rutinitas tahunan saja level pengawasannya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno, menyatakan terkait perusahaan rokok (PR) yang biasa memproduksi, sejauh ini pihaknya belum mengetahui daerah-daerahnya. Pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk mengumpulkan data dari toko-toko saja.
Selain itu, dia juga berkilah bahwa pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat.
“Itu saja kewenangan tim, bukan ke pabrik atau PR-nya, kami hanya memberikan himbauan untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal” imbuhnya.

