PAMEKASAN,KORAN TIMES-Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.Kamis (10/7/2025).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Ribut Baidi, selaku tim kuasa hukum lima terdakwa menilai replik yang disusun dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tidak berlandaskan argumen hukum dan terkesan dipaksakan untuk menjerat terdakwa.

“Isinya hanya berputar-putar jadi tidak jelas landasannya. Kemudian pertimbangannya lebih mengarah kepada administrasi. Jadi tidak ada dasar hukum yang menguatkan tuntutan maupun replik JPU untuk kemudian menuntut 4 tahun bagi para terdakwa,” Ungkap Ribut Baidi.

Selanjutnya, menurut Ribut Baidi, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebenarnya kesimpulan tim hukum menunjukkan para terdakwa tidak bersalah. Tidak melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi replik JPU yang dibacakan isinya berputar-putar tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas fakta hukumnya kemudian mengingkari fakta-fakta persidangan. Pada intinya, replik JPU tidak substantif dan berputar-putar di wilayah administrasi yang tidak ada korelasinya dengan tindak pidana. Sehingga, kami menilai tanggapan jaksa mengingkari fakta persidangan,” ujarnya.

Ketua LBH-SKN, Ribut Baidi, selaku penasihat hukum para terdakwa menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah melalui proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Lalu, berakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

READ  Kapolres Pamekasan Luruskan Disinformasi Penanganan Kasus Pemalsuan Surat Dokumen Tanah yang Menimpa Nenek Bahriyah

Selain itu, Dosen Ilmu Hukum Lingkun di Kampus UIM tersebut menyatakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2002 bahwa perkara ini adalah masuk pada kategori ne bis in idem, karena objeknya rangkaian peristiwa itu yang digugat meskipun yang digugat itu adalah SK bupati tentang pengesahan kades terpilih hasil PAW, tapi alat bukti dan objeknya itu perkara yang sama yang dijadikan alat bukti dipersidangan pidana.

“Jadi kami tim hukum tetap bersikukuh bahwa perkara ini menjadi asas ne bis in idem,” Tukasnya.

Selanjutnya, ia berharap majlis hakim di Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menilai objektif semuanya dan memberikan putusan yang bebas pada terdakwa.

“Semoga hakim bisa membuka dan memutuskan dengan adil dan memberikan keadilan kepada terdakwa yang tidak ditemukan unsur pidana sebagai mana dakwaan dan tuntutan,” Tukasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susiyanto, dalam agenda sidang pembacaan replik menolak seluruh dalil nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dan serta minta hakim mempertimbangkan secara utuh seluruh poin dalam surat tuntutan penuntut umum.