OPINI-KORANTIMES-Kasus yang menimpa Mbah Tupon di Bantul menjadi cermin buram tata kelola pertanahan kita. Seorang lansia berusia 68 tahun harus menelan pil pahit ketika tanah warisan seluas 1.655 m2 miliknya tiba-tiba beralih kepemilikan tanpa sepengetahuannya. Lebih mencengangkan lagi, tanah tersebut bahkan telah dijadikan agunan bank.
Ini bukan sekadar cerita tentang sebidang tanah yang hilang. Ini adalah narasi tentang rapuhnya sistem yang seharusnya melindungi hak-hak dasar warga negara. Ketika seorang lansia bisa kehilangan aset berharganya begitu mudah, kita patut bertanya: di mana peran negara dalam melindungi kelompok rentan?
Modus operandi yang digunakan mafia tanah kian canggih dan terstruktur. Mereka tidak lagi beroperasi sendirian, melainkan membentuk jejaring yang melibatkan oknum-oknum di berbagai lini. Dari pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga penyalahgunaan wewenang, semua dilakukan dengan sangat rapi. Celakanya, sistem yang ada justru seolah memberi ruang bagi praktik-praktik curang ini.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2022 terjadi 207 konflik agraria di Indonesia dengan luasan mencapai 51.490 hektare. Angka ini hanyalah puncak gunung es, karena masih banyak kasus yang tidak terlaporkan, terutama yang menimpa masyarakat kecil di pelosok daerah.
BPN Bantul memang telah bertindak cepat dengan mengamankan dokumen dan mengajukan blokir internal. Namun, tindakan reaktif semacam ini tidak cukup. Kita membutuhkan langkah-langkah preventif yang lebih komprehensif dan sistematis.
Pertama, revolusi sistem administrasi pertanahan. Era digital seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membangun sistem yang lebih transparan dan terintegrasi. Blockchain technology, misalnya, bisa diterapkan untuk mencegah manipulasi data tanah. Setiap perubahan kepemilikan akan terekam secara permanen dan bisa dilacak.
Kedua, pengetatan prosedur verifikasi. Peralihan hak atas tanah harus melalui serangkaian pemeriksaan berlapis. Tidak cukup hanya mengandalkan dokumen tertulis, perlu ada verifikasi langsung ke lapangan dan cross-check dengan berbagai pihak terkait.
Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui literasi hukum pertanahan. Banyak kasus mafia tanah terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka dan prosedur hukum yang benar. Program edukasi harus menjangkau hingga level grassroot, dengan bahasa dan metode yang mudah dipahami.
Keempat, reformasi kelembagaan. Perlu dibentuk satuan tugas khusus yang memiliki kewenangan lintas institusi untuk menangani kejahatan pertanahan. Satgas ini harus didukung oleh sistem intelligence yang kuat untuk mengendus praktik-praktik mafia tanah sejak dini.
Kelima, penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Pelaku kejahatan pertanahan, termasuk oknum-oknum yang terlibat, harus diganjar hukuman maksimal. Efek jera harus diciptakan untuk mencegah munculnya kasus-kasus serupa.
Yang tak kalah penting adalah revisi regulasi yang ada. UU Pokok Agraria yang menjadi landasan hukum pertanahan kita sudah berusia lebih dari 60 tahun. Banyak pasalnya yang tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. Diperlukan pembaruan yang mengakomodasi kompleksitas masalah pertanahan kontemporer.
Kasus Mbah Tupon harus menjadi momentum untuk melakukan perubahan fundamental dalam tata kelola pertanahan. Jangan sampai ia hanya menjadi statistik dalam daftar panjang korban mafia tanah. Negara harus membuktikan bahwa ia tidak sekadar hadir dalam slogan, tapi benar-benar hadir dalam aksi nyata melindungi warganya.
Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, tanah adalah identitas, martabat, dan masa depan. Ketika sebidang tanah dirampas secara licik, yang hilang bukan hanya hak kepemilikan, tapi juga harapan dan penghidupan.
Pengalaman berbagai negara bisa menjadi pembelajaran berharga. Singapura, misalnya, berhasil membangun sistem administrasi pertanahan yang nyaris sempurna melalui digitalisasi menyeluruh dan zero tolerance terhadap praktik curang. Australia menerapkan sistem Torrens yang menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah. Bahkan Rwanda, negara yang pernah dilanda konflik berkepanjangan, kini memiliki sistem pendaftaran tanah digital yang efisien.
Indonesia, dengan kompleksitas masalah pertanahannya, justru bisa mengambil yang terbaik dari berbagai sistem tersebut. Kita tidak perlu mengadopsi mentah-mentah, tapi bisa memodifikasi sesuai konteks lokal. Yang terpenting adalah komitmen untuk melakukan perubahan sistemik, bukan sekadar tambal sulam.
Keterlibatan masyarakat sipil juga harus diperkuat. Lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, dan akademisi perlu dilibatkan dalam pengawasan dan advokasi. Mereka bisa menjadi mata dan telinga yang efektif untuk mendeteksi praktik-praktik mencurigakan di lapangan.
Program sertifikasi tanah yang digalakkan pemerintah harus dibarengi dengan pengamanan sistem yang ketat. Percuma menerbitkan jutaan sertifikat jika celah untuk memalsukan atau memanipulasinya masih menganga lebar. Diperlukan sistem pengamanan berlapis, mulai dari fitur keamanan pada fisik sertifikat hingga database digital yang tidak bisa diutak-atik.
Sudah waktunya pemerintah menunjukkan political will yang kuat dalam memberantas mafia tanah. Jangan biarkan cerita Mbah Tupon terulang pada warga lain. Karena pada akhirnya, kehadiran negara diukur dari kemampuannya melindungi yang lemah, bukan sekadar mengatur yang kuat.
Penulis Darju Prasetya,pengamat kebijakan Publik Alumnus UNS Solo.
Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.
Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kirimkan tulisan ke email: timeskoran@gmail.com
Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan.

