PAMEKASAN,KORAN TIMES-Pengurus PC GP ANSOR Pamekasan melaporkan ke Polres Pamekasan soal dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hasutan kepada Warga Nahdlatul Ulama’ (Warga NU).
Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima Sat reskrim Polres Pamekasan pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa 1 buah Flasdisk.
Sementara terlapor yang diduga melakukan ujaran kebencian inisial (AY) warga Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama’ (NU), Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari selaku Pendiri NU dan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mantan Ketua Umum PB NU dan Mantan Presiden RI ke-4.
Ujaran kebencian yang disebarkan melalui voicenote WhatsApp (pesan WA) tersebut secara berantai diterima oleh mayoritas warga NU di Kabupaten Pamekasan bahkan di Madura yang isinya semua mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan hasutan untuk membenci NU maupun Pendiri NU.
Haidar Ansori, wakil ketua PC GP Ansor Pamekasan melaporkan dugaan tindak pidana ITE tersebut didampingi beberapa pengacara yang tergabung di LPBH-NU Pamekasan, LBH PC GP ANSOR Pamekasan, dan LBH PAGAR NUSA Pamekasan.
Haidar, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana ITE ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut marwah organisasi dan KH. Hasyim Asy’ari selaku pendiri NU dan Gus Dur selaku mantan ketua Umum PB NU dan cucu dari Pendiri NU.
“Pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” Tegas Haidar. Rabu (30/4/2025).
Secara terpisah, Ribut Baidi Sulaiman salah satu pengacara yang mendampingi membenarkan bahwa PC GP ANSOR Pamekasan membuat dugaan ujaran kebencian pada hari Sabtu, 25 April 2025. Tapi, hari Senin, 28 April 2025, berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Cyber Polda Jawa Timur.
“Kami menunggu pemanggilan lebih lanjut selaku pengadu atau pelapor. Semoga cepat ditangani secara obyektif oleh Penyidik,” Urainya.