PAMEKASAN,KORAN TIMES-Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) anggarkan pembelian mobil dinas baru bagi Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman periode 2025-2030 sebesar Rp1,8 miliar.

Padahal Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN serta APBD.

Seperti yang dikutip di laman sirup.lkpp.go.id, pagu yang dianggarkan pemerintah setempat untuk pengadaan Mobdin sebesar Rp. 2 miliar lebih. Mobil mewah dari pemkab berupa Toyota Vellfire VIP Hybrid hitam.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman menjelaskan bahwa tidak tahu persis soal pengadaan mobil dinas yang disediakan

“Saya tidak tahu persis, tiba-tiba sudah disediakan katanya sudah diputuskan di dalam rapat,” Kata Kholilurrahman usai serahterima jabatan di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Senin (24/3/2025).

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa dirinya dengan wakil Bupati Sukri tidak pernah datang ke pendopo sebelum hari pelantikan.

“Jadi soal mobil tidak ada permintaan dari Bupati. Saya dari awal ketika ditanya dari PJ atau yang lain saya mempersilahkan kendaraan apa saja yang terpenting layak dan sebenarnya tidak perlu mewah,” Tukasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan bahwa pengadaan mobil tersebut sudah mempertimbangkan kondisi dan efesiensi anggaran.

“Saya hanya membayar setelah ada tagihan dealer, untuk lebih jelasnya, bisa ke bagian umum,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pemilihan Mobdin itu yang diatur adalah cubic centimeter (CC), bukan mobilnya.

READ  DPRD Pamekasan Janji Bakal Evaluasi Kinerja OPD Soal Penundaan Pembayaran Pekerjaan Proyek

“Pengadaan Mobdin itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yaitu 2.500 CC,” ungkapnya.

Sementara, Musfiq aktivis Jaka Jatim menilai harga pengadaan Bupati Pamekasan tidak wajar dan mencapai angka fantastis yang menelan APBD hingga miliaran rupiah.

“Jadi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus di evaluasi agar tidak semena-mena menganggarkan barang ditengah efesiensi anggaran ini,” Tegas Musfiq.

Ditengah defisit anggaran yang masih ada, kata Musfiq alokasi dana untuk kebutuhan pribadi seperti mobil dinas Bupati masih diprioritaskan. Seharusnya ini tidak terjadi.

Ia berpendapat, anggaran tersebut lebih baik dialihkan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, terutama dalam sektor usaha mikro dan kecil yang lebih sejalan dengan visi pemerintah daerah.

Print Friendly, PDF & Email