Surabaya, korantimes.com– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan lanjutan untuk memperkuat pembuktian perkara yang tengah berjalan.

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menilai, pengungkapan kasus ini bukan sekadar peristiwa sesaat, melainkan mengindikasikan adanya praktik sistematis yang diduga telah berlangsung lama dan mengakar dalam tata kelola perizinan sektor ESDM di Jawa Timur.

Berdasarkan fakta penyidikan, Kejati Jatim telah menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM aktif serta pejabat teknis lainnya, dalam perkara dugaan pungli perizinan tambang dan pengusahaan air tanah.

Bahkan, dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa praktik pungli dilakukan dengan pola tarif tertentu, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap pengurusan izin, dengan akumulasi dana mencapai miliaran rupiah.

KCB menilai pola pungutan dengan tarif terstruktur tersebut tidak mungkin terjadi secara spontan, melainkan menunjukkan adanya dugaan praktik yang telah berjalan lama, sistematis, dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pejabat sebelumnya.

“Jika melihat pola, besaran tarif, serta aliran dana yang terindikasi, sangat sulit untuk menyimpulkan bahwa praktik ini baru terjadi. Ada dugaan kuat bahwa ini adalah praktik lama yang berulang dan terorganisir,” tegas Holik Ferdiansyah, Ketua KCB Jatim. Kamis (23/04/2026)

READ  Hari Terakhir, Polres Pamekasan Imbau Calon Anggota Polri Segera Tuntaskan Verifikasi

Atas dasar dugaan tersebut, Ketua KCB Jatim secara tegas mendesak Kejati Jatim untuk tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan saat ini, melainkan memperluas penyidikan hingga ke periode sebelumnya.

“Kami secara khusus meminta agar Kejati Jatim segera memeriksa NK, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, guna mengungkap kemungkinan keterkaitan dan memastikan apakah praktik serupa telah terjadi pada masa kepemimpinannya”, Pintanya.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Untuk mengungkap kebenaran secara utuh, semua pihak yang pernah memiliki kewenangan strategis harus diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas,” lanjutnya.

KCB juga mengapresiasi langkah Kejati Jatim yang telah menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, KCB menegaskan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan keberanian mengungkap aktor intelektual di balik praktik pungli ini.

“Ini momentum bersih-bersih. Jangan berhenti di permukaan. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” tutup KCB.

KCB menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mendesak Kejati Jatim untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi.